Pemberhentian Kepala SMKN 1 Wae Ri’i, Ini Penjelasan Kadis

KUPANG, RANAKA- NEWS.com– Polemik pergantian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai hingga saat ini, masih berlanjut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi Making, yang berhasil ditemui di ruang kerjanya, Senin (01/3/2021) akhirnya menjawab polemik tersebut.
“Benar SK pemberhentian kepsek SMKN 1 Wae Ri’i itu dikeluarkan oleh Dinas. Kebijakan ini saya ambil sebagai tindaklanjut dari pemberhentian 15 guru komite di sekolah tersebut oleh Kepala Sekolah, Yustin D. Romas,”  ujarnya.
Dalam keterangannya, dirinya pun mengaku, sebelum menjabat sebagai Kadis P dan K, dirinya menjabat sebagai penjabat sementara di Kabupaten Ngada, ada beberapa guru komite dari SMKN 1 Wae Ri’i yang datang menemuinya.
“Saya tahu bagaimana nasib menjadi seorang guru, apalagi ini guru komite. Mereka ada yang menangis, ada yang sedang hamil, datang untuk meminta kebijakan dari saya mengaktifkan mereka kembali,” sebutnya.
Atas pengaduan tersebut, kata dia, dirinya pun langsung melakukan kunjungan ke SMKN 1 Wae Ri,i untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Waktu itu, saya sudah perintahkan kepala sekolah untuk mengaktifkan kembali ke 15 guru komite, tetapi tidak ada hasilnya. Bahkan, para guru pun melakukan aksi menentang kebijakan pemberhentian mereka dari guru. Atas berbagai pertimbangan dan tentunya mengikuti mekanisme aturan yang ada, kita harus ambil tindakan seperti itu,” tegasnya sambil mengaku jika keputusan tersebut merupakan keputusan final.
Disinggung soal ada sebagian ASN yang ikut serta dalam aksi bersama para guru komite di sekolah tersebut, kata dia, keikutsertaan mereka merupakan bentuk solidaritas dan hal itu tidak menjadi masalah.
Hal senada pun disampaikan Koordinator Wilayah (Korwas) Kabupaten Manggarai, Frans Borgias, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya.
Bahkan, dalam keterangannya, dia pun mengaku jika SK tersebut diberikan oleh Kabid GTK Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.
Dirinya pun akhirnya mempersiapkan serah terima jabatan ke pelaksana tugas (Plt), yakni Wakasek kurikulum. Hal itu dilakukan untuk mengisi kekosongan kepala sekolah, pasca diberhentikan, namun sampai saat ini belum ada serah terima jabatan. (JE/T)
error: Konten dilindungi!