Pemprov NTT Mengantongi Sertifikat Lahan Besipae Seluas 3.780 Hektare

Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Alex Lumba, SH (tengah) saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur NTT, Sabtu (22/10/.2022). (Foto: Istimewa)

KUPANG, RANAKANEWS.com- Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., menegaskan Pemerintah Provinsi mengantongi sertifikat kepemilikan lahan Besipae seluas 3.780 hektare.

Sertifikat yang dipegang Pemerintah Provinsi NTT adalah sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013 pengganti sertifikat tahun 1986 yang hilang.

“Sertifikat itu ada yaitu sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013 pengganti sertifikat tahun 1986 yang hilang.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba,SH didampingi  Plt. Sekda NTT, Yohanna Lisapaly, Kepala Biro Hukum Setda NTT, Oder Maks Sombu, dan Kepala Dinas PUPR NTT, Maksi Nenabu saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Sabtu (23/10/2022) petang.

Alex mengatakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT hanya dilakukan bagi 18 KK yang sejak awal menolak untuk dibangun rumah sementara di kawasan Besipae.

“Jadi dari total 37 Okupan yang ada di kawasan Besipae 19 KK terima rumah yang dibangun pemerintah provinsi NTT, sedangkan 18 KK tidak terima dan pergi tinggalkan,” ujarnya.

Setelah lama meninggalkan rumah tersebut, kata Alex, beberapa hari lalu mereka kembali dan melakukan penghadangan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan Besipae.

Mereka pulang tidak ambil kunci yang di Kapolsek, tetapi mereka bongkar saja pintu dan masuk, jadi saat kita mau melakukan aktivitas pembangunan mereka melakukan perlawanan,” kata Alex.

Alex menambahkan, proses penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTT dilakukan secara humanis dan menghindari kontak fisik.

“Kami selalu mengedepankan penertiban yang humanis, kami hindari kontak fisik,” ungkap Alex. (TD)

 

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version