Pendamping Korban Pelapor TAW Minta LPSK RI Kejar Bukti Hasil Uji Forensik Tandatangan di Polda Bali

Ini dokumen tandatangan asli milik Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya yang sesuai dengan pengakuannya, kepada Wartawan: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Ini dokumen tandatangan asli milik Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya yang sesuai dengan pengakuannya, dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja Senin, 27 Februari 2012: Foto (Doc.TAW/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Salah satu bukti penting yang terus diburu dan menentukan terkait dugaan dokumen pemalsuan tandatangan Pelapor korban Debitur Thomas Arif Wijaya oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yakni hasil uji laboratorium forensik dari Polda Bali, yang hingga kini belum diketahui keberadaan dokumen aslinya.

Oleh karena itu, mewakili Negara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia diminta untuk mencari tahu keberadaan dokumen asli tersebut di Polda Bali.

“Pasalnya, dokumen tandatangan Debitur Thomas Arif Wijaya yang dibawa ke Polda Bali untuk uji laboratorium forensik, oleh Penyidik Polres Flotim, tak diketahui persis tandatangan mana yang dibawa untuk diuji.

Apakah dokumen tandatangan Debitur Thomas Arif Wijaya dalam Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja tahun 2012 bersama Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka saat itu Yohanes H. De Ornay dan Ismail Mukin.

Atau Dokumen Perjanjian Kredit Modal Kerja tahun 2012 yang didalamnya ada nama Debitur Thomas Arif Wijaya, Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka Yohanes H.De Ornay dan Karyawan Bank NTT Cabang Larantuka Ahmad J.Suriyanto.

Anehnya, Dua dokumen ini dibuat pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang sama, namun oleh dua Karyawan/Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka yang berbeda.

Nah, yang dibawa ke Polda Bali untuk diuji laboratorium forensik itu, dokumen yang mana?

Atau kedua dokumen itu dibawa semua untuk diuji laboratorium forensiknya?

Sesuai pengakuan korban pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya, Dirinya hanya menandatangani dokumen perjanjian kredit modal kerja tahun 2012 itu hanya pada dokumen yang ditandatangani Pimpinan Bank NTT Cabang Larantuka Yohanes H.De Ornay dan Karyawan/Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka Ismail Mukin.

Apalagi, secara logika hukum, pihak Debitur siap bersumpah bahwa tidak pernah menandatanganinya,”tegas Matias Lidang Sabon,S.H.,M.M, selaku pendamping korban, yang juga Sahabat LPSK RI di Flores Timur kepada Wartawan, dan juga dalam surat yang dikirim ke Divisi Penelaahan Perkara LPSK RI Jakarta, belum lama ini.

Matias Lidang Sabon, Praktisi hukum jebolan Universitas Hasanuddin Makassar itu lebih jauh menjelaskan, pihaknya juga telah mengirim sejumlah informasi penting terkait perkembangan proses hukum di Polres Flotim semenjak kasus dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja dan penipuan terhadap korban/pelapor, Debitur Thomas Arif Wijaya oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka dilaporkan ke Polres Flotim bulan Desember 2023.

“Iyah, Kami telah melaporkan kepada LPSK Republik Indonesia di Jakarta bahwa proses hukum ini sudah sedang berkelanjutan karena korban mendapat perlindungan dari LPSK Republik Indonesia.

Dimana, semua persyaratan formil dan materil sudah terpenuhi untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK, sambil menunggu keputusan Mahkamah LPSK dalam waktu dekat ini.

Segala informasi pelaporan korban sudah diterima oleh LPSK Divisi Penelaahan Perkara, dengan menunjukkan bukti.

Yakni: bukti pemalsuan dan penipuan dokumen perjanjian kredit modal kerja, bukti pemalsuan tanda tangan Debitur Thomas Arif Wijaya dan Yohanes H.De Ornay/mantan Direktur Bank NTT Cabang Larantuka, bukti perubahan suku bunga Bank sepihak oleh Kreditur secara sepihak tidak berdasarkan hukum, juga bukti pemalsuan dokumen sita eksekusi objek jaminan tidak berdasarkan hukum.

Selain itu, salah satu bukti yang Kami kejar sekarang adalah bukti hasil laboratorium forensik dari Polda Bali yang meneliti tentang pemalsuan tanda tangan pelapor Debitur Thomas Arif Wijaya dan pihak tertentu.

Kami minta LPSK RI dan pihak terkait mewakili negara untuk mencari tahu dokumen asli itu,”timpal Matias Lidang Sabon, serius.

Ini dokumen tandatangan Debitur Bank NTT Cabang Larantuka Thomas Arif Wijaya yang diduga kuat dipalsukan oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka dalam Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja pada hari, tanggal dan tahun yang sama yakni Senin, 27 Februari 2012: Foto (Doc.TAW/OLA/Ranakanews.com)

Secara logika hukum, sambung Matias, Debitur Thomas Arif Wijaya dan pihak lain terkait, siap bersumpah bahwa mereka tidak pernah menandatanganinya.

Hal lainnya yang diungkapkan Korban Pelapor Thomas Arif Wijaya melalui Pendamping Matias Lidang Sabon kepada LPSK RI di Jakarta adalah bukti Kreditur tidak pernah melampirkan bukti setoran dari Debitur pada dokumen Memori Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga Debitur dianggap tidak pernah melakukan setoran pinjaman.

“Ini bukti juga harus diungkapkan kebenarannya oleh LPSK RI di Jakarta sebagai sebuah kejahatan dalam perbankan.

Serta adanya bukti lain pada fakta persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Larantuka waktu itu, dalam gugatan Perlawanan dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tahun 2022, dimana Panitera yang mencatat Risalah Persidangan adalah Istri Saksi dari Karyawan Bank NTT Cabang Larantuka, yang secara hukum acara (dilarang,red), serta ada bukti-bukti lain yang Kami miliki,”terang Matias, lagi.

Ia juga sampaikan, LPSK RI telah menyampaikan kepada Pelapor/korban untuk terus mengikuti mekanisme pemeriksaan sesuai hukum acara pidana, penyelidikan dan penyidikan sambil menunggu keputusan Mahkamah LPSK dalam mengambil tindakan hukum, dalam kapasitas perlindungan kepada saksi dan korban sesuai Undang-undang yang berlaku.

Ia berharap, LPSK RI di Jakarta segera merespon dengan hadir langsung mendampingi korban pelapor di Mapolres Flotim dalam kesempatan mendatang.

Sementara dibagian lainnya, Kasat Reskrim Polres Flotim, Martin Lasarus La’a,S.H belum bisa dikonfirmasi Wartawan hingga berita ini naik.

Coba ditemui di Mapolres Flotim tapi masih bertugas diluar daerah. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version