Daerah  

Peran Kejaksaan Dalam Program PTSL

BELU,RANAKANEWS.com – Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Strategis Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional T.A 2024 Kamis,(26/01/2024) bertempat di desa Baudaok,Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Belu Samiaji Zakaria, S.H., M.H., yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Alfredo J.M. Manullang, S.H., M.H. Dalam pemaparan dan sesi diskusi, disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Belu mendukung program pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah republik Indonesia. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil,merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Lebih lanjut pada kegiatan yang diprakarsai oleh BPN Kabupaten Belu tersebut, disampaikan juga terkait berbagai modus operandi mafia tanah agar menjadi perhatian serius bagi masyarakat.Karena belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia.

Untuk diketahui bahwa pada wilayah Kabupaten Belu terdapat 10.500 bidang tanah yang mejadi target PTSL. Artinya masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat.Diskusi yang berlangsung hingga siang hari tersebut disambut positif oleh masyarakat.

Kami masyarakat desa Baodaok sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Belu yang telah memberikan kami pemahaman tentang pentingnya program PTSL ini dan berbagai jenis kejahatan yang menjadikan tanah sebagai objek, tutur kepala desa Baodaok.

Akhir diskusi, Alfredo menyampaikan pesan Kajari Belu, bahwa Kejaksaan terdapat banyak bidang salah satunya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis.Oleh karenanya masyarakat pada wilayah hukum Kejari Belu jangan sungkan untuk dapat meminta pertimbangan dan pelayanan hukum pada kejaksaan baik secara langsung maupun melalui hallo JPN.(*)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version