WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com– Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama. Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berkenan dengan hal tersebut, hari ini tanggal 17 Agustus 2022 yang merupakan hari ulang tahun Kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia, Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak yang merupakan salah satu UPT Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya berada dalam tanggungjawab Kanwil Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Ibu Merciana D. Jone, melaksanakan penyerahan Remisi Umum kepada para WBP.

Penyerahan remisi ini dimulai pada pukul 07.30 Wita dan dipimpin oleh Yusup Gunawan selaku Kalapas yang didampingi oleh beberapa pejabat struktural Eselon IV, Eselon V, serta para staf serta petugas pengamanan. Pada kesempatan tersebut Kalapas berkesempatan membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI kepada WBP maupun petugas yang hadir di Aula Lapaska Waikabubak.
Setelah membacakan pidato Menteri, Kalapas lanjut membacakan penerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2022 dan memberikan Surat keputusan Remisi tersebut kepada 2 (dua) orang perwakilan WBP yang menerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2022. Adapun besaran remisi yang diterima yaitu 1 bulan (4 orang), 2 bulan (3 orang), 3 bulan (1 orang), 5 bulan (9 orang), dan 6 bulan (3 orang). Dimana Total WBP yang menerima Remisi Sebanyak 20 Orang.

Disela penyampaian pidato Menteri Hukum dan HAM RI, tak lupa juga Kalapas memberikan beberapa apresiasi dan nasehat kepada WBP agar tetap menjalani sisa masa pidana yang ada dengan baik dan patuh. “Syukur karena kalian telah diberikan remisi melalui bapak Menteri Hukum dan HAM tercinta kita, itulah bentuk apresiasi negara terhadap sikap dan kepatuhan kalian selama menjalani masa pidana selama ini. Saya harap dengan remisi ini, akan menambah semangat dan motivasi kalian dalam menjalani pembinaan dengan baik di Lapas Terbuka Waikabubak ini.
Tetap patuh akan setiap aturan yang berlaku, rajin dan tekun dalam mengikuti pembinaan, InsyaAllah kalian semua akan bebas dengan bekal yang baik dari Lapaska Waikabubak.Kegiatan yang berjalan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (YB/TD)













