Polisi Didesak Tangkap Pelaku Ambil Paksa Jenasah Alm.MNO di Dusun Niwak Adonara Tengah

Kasus dugaan tindak pidana ambil paksa jenasah Almahrum Markus Notan Ola di Dusun Niwak Adonara Tengah oleh Terlapor Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru yang telah dilaporkan ke Polres Flotim belum lama ini diminta agar segera diproses hukum lebih lanjut dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan. Pelapor juga mendesak Polisi segera tangkap para Terlapor.

Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon,SH.,MM di Markas FOKKER Indonesia-Flotim Waiwerang Adonara, sedang membuat surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait kinerja Kejaksaan Negeri Flores Timur, dalam hal ini Kasie Pidsus Samuel Tamba, SH dan jajarannya terkesan 'tebang pilih' dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang terkesan lamban, sementara kasus dugaan korupsi dana operasional Kantor BKPSDM Flotim terkesan agresif : Foto (OLA/Ranakanews.com)
Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Matias Lidang Sabon,SH.,MM di Markas FOKKER Indonesia-Flotim Waiwerang Adonara, sedang membuat surat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait kinerja Kejaksaan Negeri Flores Timur, dalam hal ini Kasie Pidsus Samuel Tamba, SH dan jajarannya terkesan 'tebang pilih' dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana sertifikasi guru yang terkesan lamban, sementara kasus dugaan korupsi dana operasional Kantor BKPSDM Flotim terkesan agresif : Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-  Kasus dugaan tindak pidana pengambilan paksa jenasah Almahrum Markus Notan Ola, warga Dusun Niwak Desa Hoko Horowura Adonara Tengah, 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, di rumah Heribertus Hede (47) selaku keluarga dekat Almarhum, oleh pihak Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru, yang dilaporkan ke Polres Flotim, belum lama ini oleh Maria Duli Notan (34) dan Katarina Ose Geroda (27) selaku anak kandung Almarhum, serta Heribertus Hede (47), dan Didimus Puru Laba (31) yang juga keluarga Almarhum dari Suku Lewerang, didesak agar segera diproses hukum lanjut oleh Polisi dengan memanggil para pihak, baik Pelapor maupun Terlapor, guna dimintai keterangan.

Bila perlu Polisi diharapkan mengambil tindakan tegas menahan para Terlapor, agar kasus ini lekas diproses ke pengadilan, sekaligus mencegah terjadinya konflik horizontal antar kedua belah pihak.

Apalagi, ruang mediasi pun telah ditolak keluarga Almarhum Markus Notan Ola, lantaran diduga ada motif buruk yakni: menguasai 10 bidang tanah dibalik tindakan ambil paksa jenasah Almahrum pada malam hari untuk dikuburkan oleh Terlapor, meskipun secara keluarga dan adat tak punya hubungan darah.

Selain itu, tindakan ambil paksa jenasah Almahrum Markus Notan Ola dari Suku Lewerang oleh pihak Terlapor untuk dikubur sendiri tersebut, sangat menggangu rasa ketidakadilan dan telah merusak martabat adat keluarga Almarhum Markus Notan Ola.

“Karena itu, secara tegas dan tanpa ada kompromi lagi, Kami minta Polres Flotim segera proses hukum lanjut laporan polisi yang telah Kami layangkan beberapa waktu lalu, tanggal 11 Mei 2026,”tegas Heribertus Hede dan Maria Duli Notan, didampingi Matias Lidang Sabon, SH.,MM, saat menemui Wartawan di Kantor Sahabat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Cabang Flotim di Waiwerang, serta Markas Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim, Jumat (19/6/2026) sore.

Menurut Heribertus Hede, hingga kini situasi keluarga Almarhum Markus Notan Ola di Dusun Niwak dengan Terlapor tidak dalam kondisi baik-baik dan terus berkonflik pasca tindakan ambil paksa jenasah Almahrum Markus Notan Ola oleh pihak Terlapor untuk dikubur sendiri.

“Ini jelas-jelas Kami sebagai anak kandung dan sepupu kandung Almarhum Markus Notan Ola sangat marah dan tidak terima perlakuan Mereka terlapor.

Sehingga untuk hindari dan cegah konflik horizontal terbuka, maka Kami minta Polisi agar segera proses hukum lanjut laporan Kami.

Tidak ada ruang mediasi. Walaupun sebelumnya sempat diarahkan Polsek Waiwadan saat Kami lapor pertama.

Tindakan pihak Terlapor itu sangat keterlaluan dan tidak beradat.

Masah, tidak ada hubungan darah dan keluarga langsung, tapi paksa ambil jenasah Almahrum Bapa Kami malam hari untuk dikuburkan sendiri, hanya karena alasan mau tetap kuasai 10 lahan kebun milik Almarhum Markus Notan Ola, yang telah Mereka garap lebih dari 20 tahun.

Inikan motif yang buruk dan Kami sangat tidak terima,”tegas Heribertus Hede, keras.

Pihaknya, sebut Heribertus Hede, juga telah mengirim surat langsung ke LPSK Republik Indonesia di Jakarta untuk mohon perlindungan dan pendampingan hukum.

“Saat ini Kami terus konsolidasi keluarga untuk memperjuangkan dan menuntut keadilan atas kejahatan kemanusiaan ini, demi memulihkan harkat dan martabat Almarhum beserta seluruh keluarganya.

Kami tak akan mundur selangkah pun demi kehormatan Almahrum dan semua keluarganya,”pungkas Heribertus Hede diamini Maria Duli Notan selaku anak kandung Almarhum.

Maria Duli Notan bahkan secara terbuka mengutuk keras tindakan Terlapor yang secara paksa tanpa adat mengambil jenasah ayah kandungnya Almarhum Markus Notan Ola pada malam hari untuk dikuburkan sendiri, kendatipun Terlapor tak punya hubungan darah setitikpun.

“Sebagai anak kandung Almarhum, Saya sangat terpukul dan tidak terima tindakan para pihak Terlapor ini.

Bahkan, Saya juga sempat ditegur oleh Terlapor bahwa tidak punya hak lagi, saat Saya omong Mereka bahwa apa yang dibuat itu tidak benar.

Ini yang buat Kami rasa sangat tidak baik, sehingga harus lapor Polisi supaya diproses pidana saja,”imbuh Maria Duli Notan, serius.

Ia juga menjelaskan, adapun kejanggalan lainnya dari peristiwa aneh ini, yakni: Terlapor sebelumnya tak pernah besuk Almahrum Bapa Markus Notan Ola saat sakit di rumah, maupun ketika dibawa ke Puskesmas Lite untuk mendapat perawatan medis.

“Mereka tidak pernah datang jenguk di rumah maupun Puskesmas Lite.

Satu kali pun tidak, tapi anehnya saat Bapa Saya meninggal, jenasahnya dimandikan dan disemayamkan di rumah Bapak Heribertus Hede, yang notabene keluarga sepupu kandung, tiba-tiba pihak Terlapor datang ambil paksa jenasah ayah untuk dibawa ke rumah Mereka, lalu dikuburkan sendiri.

Ini kan sangat tidak beradat. Sebagai anak kandung Saya sangat tidak terima,”tandas Maria Notan.

Dirinya meminta agar kasus ini diproses hukum terus sampai tuntas ke pengadilan, karena sudah merusak tatanan keluarga Almarhum Markus Notan Ola.

Kasus Paksa Ambil Jenasah Sudah Dilaporkan ke LPSK Republik Indonesia

Dibagian lainnya, Matias Lidang Sabon, SH.,MM selaku pendamping hukum memastikan bahwa kasus ini sudah mendapat atensi khusus dari LPSK Republik Indonesia.

Pihaknya berharap Kapolres Flotim AKBP.Adhitya Octorio Putra,S.I.K, melalui Penyidik Polres Flotim segera menindaklanjuti laporan polisi korban Pelapor Maria Duli Notan dan Katarina Ose Geroda, dengan memanggil para pihak untuk diambil keterangan dalam waktu dekat.

“Selaku korban Pelapor Maria Duli Notan dan para Saksinya Heribertus Hede dan Didimus Puru Laba sudah sangat siap untuk memberikan keterangan.

Karena itu, Polisi segera panggil Pelapor dan Terlapor, serta saksi-saksi,”tegas Matias Lidang Sabon.

Diketahui, sebagaimana dituturkan Heribertus Hede dan Maria Duli Notan, ulah pihak Terlapor Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru mengambil paksa jenasah Almahrum Markus Notan Ola di rumah Heribertus Hede pada malam hari untuk dikuburkan sendiri, padahal Mereka tak punya hubungan darah setitikpun, hanya karena diduga kuat ada motif ingin terus menguasai 10 bidang tanah yang telah 20 tahun lebih digarap, telah menimbulkan rasa tidak adil dan merusak martabat keluarga Almarhum Markus Notan Ola.

Karena itu, kasus ambil paksa jenasah Almahrum Markus Notan Ola ini telah dilaporkan ke Polres Flotim tanggal 11 Mei 2026, dan diterima tanggal 13 Mei 2026.

Kasus ini menjadi sesuatu yang janggal dan sangat tidak lazim terjadi, Terlapor tanpa beban datang ambil paksa jenasah Almahrum Markus Notan Ola pada malam hari untuk bawa ke rumahnya dan atur kubur sendiri tanpa kehadiran anak kandung dan keluarga sepupu kandung.

Padahal, antara Pelapor dan Terlapor tidak ada hubungan darah sama sekali.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa peristiwa adat sebelumnya yakni pada saat ambil Belis anak Almarhum Markus Notan Ola yakni Katarina Ose Geroda pada 17 Oktober 2022, dimana pihak Terlapor Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru tidak hadir karena tidak diakui Almarhum Markus Notan Ola.

Selain itu, ada satu peristiwa lagi yang mempertegas tidak ada hubungan darah dan keluarga antara Pelapor dan Terlapor, yakni: saat Istri Almahrum Markus Notan Ola, bernama Theresia Kewa Ola meninggal pada 4 Desember 2005, dan salah satu anaknya Modesta Jari Pehan meninggal Juni 2006, pihak Terlapor Wilhelmus Demon Raran dan Andreas Puru tidak datang ambil paksa kubur seperti yang terjadi saat Almarhum Markus Notan Ola meninggal dunia.

Karena itu, Polisi diminta segera proses hukum laporan yang telah dilayangkan pihak Pelapor, sekaligus mencegah konflik horizontal yang bisa saja terjadi kapanpun.

Kapolres Flotim AKBP.Adhitya Octorio Putra belum dikonfirmasi Wartawan terkait laporan Maria Duli Notan dan Katarina Ose Geroda tersebut, sehingga belum diketahui perkembangan laporan polisinya sejauh mana, hingga berita ini tayang.(OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version