Daerah  

Pungli di SMP N 4 Lamba Leda, Basilius Teto: Kami tidak Ingin ada Pungutan Liar di Setiap Sekolah

BORONG, RANAKA-NEWS.Com- Menanggapi Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Lamba Leda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur Basilius Teto Segera Panggil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Lamba Leda.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Manggarai Timur saat dikonfirmasi Ranaka-News.com melalui sambungan whatsapp pribadinya rabu, (7/7/2021) siang di ruang kerjanya.
“Adik, Kami panggil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 4 Lamba Leda esok, kami tidak ingin ada pungutan liar disetiap sekolah ”, kata kadis Basilius.
“Saya sudah telepon kepala sekolahnya minta klarifikasi terkait pungutan liar (Pungli) itu, tetapi no. Handphone yang bersangkutan tidak aktif” ungkap kadis Basilius.
Dikatakannya, Kalau dari Dinas tidak pernah melakukan instruksi untuk melakukan pungutan apapun bentuknya selama kegiatan di sekolah karena semuanya sudah diatur, baik dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun komite, apalagi pengambilan SKL itu, tidak ada sama sekali.
“Kemudian dalam waktu dekat kami akan panggil kepala sekolahnya dan minta klarifikasi terkait uang yang di kumpul kira-kira maksudnya itu uang untuk apa”, ujar Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Manggarai Timur itu.
Untuk diketahui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab memajukan pendidikan tidak berhenti di pemerintah saja. Tetapi, butuh partisipasi aktif dari pemerintah daerah, orang tua dan masyarakat, Penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang dimaksud dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan yang sifatnya mengikat.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 diatur bahwa pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.(Yustinus Darmoyuwono/RN).
error: Konten dilindungi!
Exit mobile version