Rawan KKN, KPK & Kejagung RI Harus Awasi Lelang Rp11M Basira-Latonliwo

Jalan rusak Basira-Kotenwala Tanjung Bunga yang mau dikerjakan dengan Rabat Beton senilai Rp11 M APBD Flotim 2025, yang proses lelangnya sedang jalan menebar aroma wangi KKN: Foto (Doc.FB/OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Proses lelang proyek pekerjaan jalan rabat beton senilai Rp11 M Basira-Latonliwo Kecamatan Tanjung Bunga Flores Timur yang dibiayai mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2025, yang telah memasuki tahap evaluasi dokumen 4 rekanan, dengan nilai penawaran variatif dari terendah CV.Keynward Rp9.753.400.000, CV.Cahaya Melatih Rp9.878.000.000, CV.Rokatenda Rp10.423.212.499,06 hingga tertinggi CV.Valentin Rp10.921.163.307,97, yang mulai terindikasi rawan terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, agar segera diawasi ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, menjelang penetapan pemenang lelang.

Pengawasan ketat KPK Republik Indonesia dan Kejagung RI sangat penting untuk memastikan kerja Tim Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), juga Pejabat Dinas PUPR Flotim, hingga Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Dinas PUPR Flotim Saul Hekin,ST, juga Asisten II Setda Flotim Adrianus Lamabelawa, SH benar-benar berjalan dalam koridor aturan main yang benar, serta tidak terjebak dalam area rawan KKN, yang hanya menjadikan paket proyek Rp11 M APBD Flotim tahun 2025, sebagai arena kumpul duit besar untuk memperkaya diri.

Selain itu, kehadiran KPK Republik Indonesia dan Kejagung RI, juga untuk mencegah gerakan dan bila perlu menangkap para calo proyek di lingkaran kekuasaan politik Flotim saat ini.

Pasalnya, proses lelang yang diikuti 4 rekanan dengan nilai penawaran berbeda dari terendah hingga tertinggi, disinyalir kuat ada permainan mark up pada beberapa item penawaran harga barang yang mengarah ke tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan negara.

“Karena itu, Kami minta KPK RI dan Kejagung RI agar segera turun mengawasi secara ketat proses lelang yang sedang memasuki tahap evaluasi, dan sesuai jadwal Pokja ULP Flotim, penetapan dan pengumuman pemenang lelang akan berlangsung Sabtu, 21 Juni 2025,”ujar Matias Lidang Sabon, SH.,MM, Presiden Forum Kejar Koruptor (FOKKER) Indonesia-Flotim kepada Wartawan, di Larantuka, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, pengawasan KPK Republik Indonesia dan Kejagung RI melalui Kejari Flotim menjadi sangat penting mencegah praktek para pemain proyek dan pejabat Pemda Flotim yang hanya menjadikan APBD Flotim ditengah derasnya semangat efisiensi anggaran yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto, hanya sekedar dari banjakan untuk memperkaya diri tapi sangat merugikan keuangan negara.

“Bagaimana bisa dana APBD Flotim yang bersumber dari pajak rakyat, yang dihasilkan dari efisiensi belanja, lalu dikumpulkan sebesar Rp11 M untuk bantu warga Basira-Latonliwo Kecamatan Tanjung Bunga yang selama Indonesia merdeka tidak pernah menikmati kemerdekaan pembangunan infrastruktur jalan yang memadai, tapi kemudian Pokja ULP Flotim kok mulai ancang-ancang dengan melakukan manuver untuk memenangkan kontraktor dengan nilai penawaran tertinggi, yang terindikasi melakukan mark up harga penawaran, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Praktek-praktek yang berpotensi merugikan keuangan negara ini harus dicegah, apalagi ditengah spirit efisiensi anggaran, dan juga kemampuan keuangan daerah Flotim yang sangat buruk, disertai ancaman bencana alam erupsi Gunung Api Lewotobi Laki-laki yang berkepanjangan dan sangat menyedot banyak anggaran daerah,”ketua Matias.

Hal yang sama diungkapkan Tokoh Masyarakat Tanjung Bunga, Hendrikus Belang Koten saat bertemu Wartawan.

Pihaknya meminta agar rekanan yang mengerjakan proyek jalan di Basira-Latonliwo senilai Rp11 M adalah rekanan yang punya integritas dan komitmen membangun yang baik, agar menghasilkan pekerjaan bermutu, dan bisa membantu perekonomian masyarakat di wilayah Basira-Latonliwo dan sekitarnya.

Selain itu, rekanan yang menang nanti bisa mempekerjakan tenaga kerja lokal, serta menggunakan material pasir batu milik masyarakat. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version