
LARANTUKA,RANAKANEWS.com –
Sisi gelap kasus antara Debitur Thomas Arif Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka terkait utang piutang pinjaman, terutama hadirnya surat perjanjian kredit modal kerja nomor 02/2012, yang disinyalir adanya pemalsuan dokumen, perlahan terus terungkap, dengan ditemukannya adanya pengakuan Saksi Ronal, Staf Bagian Penagihan yang menyatakan tidak pernah melihat Thomas Arif Wijaya selaku Debitur melakukan perpanjangan kredit di Bank NTT Larantuka.
Hal ini berbeda dengan keterangan Saksi Ahmad J.Suriyanto yang menyampaikan bahwa Ronal merupakan saksi dan pernah melihat Thomas Arif Wijaya ke kantor Bank NTT Cabang Larantuka dan melakukan perpanjangan kredit.
“Benar, Saksi (Ronal,red) dalam pengakuannya pada sidang 29 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Larantuka bersaksi tidak pernah mengetahui perpanjangan kredit itu.
Ronal juga menyatakan tidak pernah melihat langsung Saya melakukan perpanjangan kredit di Bank NTT Cabang Larantuka.
Berbeda sekali dengan keterangan Saksi Ahmad Jais Suriyanto yang menyampaikan bahwa Pak Ronal merupakan saksi dan pernah melihat Thomas Arif Wijaya ke Kantor Bank NTT Cabang Larantuka dan melakukan perpanjangan kredit,”ujar Debitur Thomas Arif Wijaya dalam keterangannya berdasarkan data kesaksian Saksi Ronal, Staf Bagian Penagihan Bank NTT Cabang Larantuka, yang dikantongi Thomas Arif Wijaya.
Sebagaimana informasi yang diperoleh Wartawan dari Debitur Thomas Arif Wijaya belum lama ini disebutkan, Saksi Ronal kelahiran 29 Januari 1989, baru mengetahui Thomas Arif Wijaya selaku Debitur pada tahun 2018 karena ada kemacetan pembayaran kredit dan melakukan penagihan.
Bahkan, Saksi Ronal juga menyatakan, tidak mengetahui adanya perjanjian kredit dan perpanjangan kredit pihak Thomas Arif Wijaya, serta tidak pernah melihatnya.
“Iyah, Saksi Ronal dalam keterangannya nyatakan demikian, yakni tidak mengetahui perjanjian kredit dan perpanjangan kredit tersebut dan tidak pernah melihatnya,”ungkap Thomas Arif Wijaya, terang.
Selain itu, Thomas Arif Wijaya juga sampaikan, Saksi Ronal mengaku hanya pernah menyampaikan surat peringatan jatuh tempo kepada dirinya dan adanya tanda terimanya.
Namun, yang menerima surat tersebut bukan dirinya secara langsung,”beber Thomas Arif Wijaya, lagi.
“Saksi Ronal juga tidak mengetahui mengenai penambahan plafon yang dilakukan Saya pada tahun 2014.
Tetapi, melakukan penagihan kepada Saya (Thomas Arif Wijaya,red) karena sudah jatuh tempo di tahun 2018, diketahui dari sistem, dengan cara print tagihan dan melakukan penagihan kepada Debitur,”ungkap Thomas Arif Wijaya, mengulangi kesaksian Ronal, Saksi yang merupakan petugas penagihan kredit Bank NTT Cabang Larantuka dari tahun 2012.
Terkait data keterangan Saksi Ronal ini, Debitur Thomas Arif Wijaya berharap Penyidik Polres Flotim bisa menjadikan pintu masuk menemukan dan mengungkap kebenaran dari kasus Debitur Thomas Arif Wijaya versus Bank NTT Cabang Larantuka, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan perjanjian kredit modal kerja, yang saat ini sedang berproses hukum di Mapolres Flotim.
“Pengakuan Saksi Ronal ini ada dalam dokumen yang Kami miliki. Dimana keterangan ini langsung membantah kesaksian Ahmad Jais Suriyanto yang dalam keterangannya nyatakan kalau perpanjangan kredit ini disaksikan Pak Ronal.
Sehingga kalau Penyidik Polres Flotim mau konfrontir juga lebih bagus lagi, agar makin terbuka benang merah kasusnya.
Terus terang, Saya, keluarga dan Tim kerja Kami lebih suka kasus ini dibuka secara terang benderang hingga ke Pengadilan,”tukasnya, tersenyum.
Kendati demikian, sambung Thomas Arif Wijaya, pihaknya menghargai tugas Polisi dalam mengungkap kasus ini.
“Kami ini ibaratnya sudah basah, yah mandi sekalian biar bersih.
Kami berencana akan menyurati resmi pihak Bank NTT Cabang Larantuka untuk meminta print out rekening koran Kami yang asli semua bukti setoran dan penarikan, agar menjadi bukti resmi dan otentiknya.
Sebab, hingga kini belum semua print out rekening koran dari Bank NTT Cabang Larantuka diberikan kepada Kami,”tutupnya.
Sementara itu, terkait kesaksian Saksi Ronal, Media belum berhasil mendapatkan konfirmasi balik dari yang bersangkutan.
Demikian pula, permintaan print out rekening koran, pihak Bank NTT Cabang Larantuka pun belum dimintai tanggapannya. (OLA)