Seru, Prapid Narkoba Flotim, Termohon Jawab 1 Dari 5 Materi, Pemohon Minta Ditolak Hakim

Perkara Praperadilan antara tersangka kasus Narkotika CAT (18) dan HHA (19) pemuda asal Kelubagolit Adonara resmi bergulir di Pengadilan Negeri Larantuka, Selasa 26 Mei 2026. Pemohon dan Termohon sudah sampaikan Permohonan dan Eksepsi serta Jawaban. Sementara Replik Pemohon juga sudah disampaikan Jumat (29/5), dan dilanjutkan dengan pembuktian pada Selasa 2 Juni-Rabu 3 Juni 2026. Pemohon melalui Kuasa Hukum Mateus Mamun Sare, SH dan Antonius Sadi Hewen, SH ajukan 5 materi yang hanya dijawab 1 materi oleh Termohon yang berfokus pada penangkapan tersangka yakni tangkap tangan. Hal ini dibantah Pemohon dalam Replik setebal 21 halaman, dan meminta Hakim menolak seluruh eksepsi dan jawaban Termohon.

Advokat PERADI Matheus Mamun Sare, SH selaku Penasehat Hukum tersangka CAT (18) dan HHA (19) yang mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian Resort Flores Timur dalam kasus Narkotika, kini resmi telah bergulir di Pengadilan Negeri Larantuka, sejak Selasa 26 Mei 2026, kini sudah masuk tahap pembuktian, Selasa 2 Juni-Rabu 3 Juni 2026: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Advokat PERADI Matheus Mamun Sare, SH selaku Penasehat Hukum tersangka CAT (18) dan HHA (19) yang mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepolisian Resort Flores Timur dalam kasus Narkotika, kini resmi telah bergulir di Pengadilan Negeri Larantuka, sejak Selasa 26 Mei 2026, kini sudah masuk tahap pembuktian, Selasa 2 Juni-Rabu 3 Juni 2026: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-        Perkara PraPeradilan antara Pemohon tersangka kasus Narkotika CAT (18) dan HHA (19), Pemuda asal Kelubagolit versus Termohon Polres Flotim, yang telah resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, dipimpin Hakim Mohamad Juliandri Rahman,SH, Selasa 26 Mei 2026 dengan agenda permohonan pemohon, lalu jawaban Termohon Rabu 27 Mei 2026, kemudian Replik Pemohon Jumat 29 Mei 2026, hingga Pembuktian Selasa 2 Juni 2026 hingga Rabu 3 Juni 2026, kian seru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka hingga penahanan.

Matheus Mamun Sare, SH dan Antonius Sadi Hewen,SH selaku Advokat/Penasehat Hukum tersangka resmi mengajukan 5 (lima) materi gugatan untuk diuji syarat formilnya oleh majelis hakim, yakni: terkait sah atau tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. Serta juga ganti rugi, yang diduga kuat direkayasa Termohon Kepolisian Resort Flores Timur.

“Kami resmi mengajukan 5 (lima) materi dalam permohonan Pra Peradilan ini, termasuk ganti rugi.

Sayangnya, dalam tanggapan Termohon hanya fokus pada penetapan tersangka dengan 3 alat bukti.

Sedangkan materi yang lainnya tidak ditanggapi,”ujar Matheus Mamun Sare, SH dalam pernyataannya usai sidang Replik atas eksepsi dan jawaban Termohon, Jumat (29/5).

Menurutnya, awalnya permohonan pemohon adalah terkait adanya upaya paksa penangkapan, tetapi karena ada dugaan rekayasa sehingga pihaknya menguraikan terlebih dahulu sesuai dengan materi pokok Termohon, dimana kasus ini bukan tertangkap tangan.

“Perlu Kami tegaskan bahwa kasus ini bukan tertangkap tangan.

Video yang beredar saat penangkapan Kamis 2 April 2026 malam pukul 20.15 WITA di Pelabuhan Larantuka itu jelas dan publik juga sudah tahu. Dimana, bukan Pemohon Prapid sedang jual beli.

Itu Publik sudah tahu dan Saya tidak perlu buktikan lagi.

Barang masih dikuasai Pemohon tapi sudah ditangkap. Dan, ternyata diduga setelah didalami perkara, barang ini diduga milik Termohon RBG dan salah seorang sering disapa H yang bernama MZLR di Desa Pledo Witihama.

2 (dua) jaringan ini bersama beberapa orang lagi yakni: T, R, B dan J.

RBG yang menyamar dengan nama Raiyan, bahkan sudah akui berkomunikasi di Instagram Sarjeje dan berWhatshap dengan CAT (18) dan HHA (19) dari Desa Pepak Geka ke Larantuka untuk mengantar Ganja tersebut pada Kamis (2/4/2026) agar dijual saat malam Semana Santa Larantuka.

Hal ini diperkuat oleh kesaksian CAT dan HHA bahwa saat itu di pelabuhan Larantuka, ketika CAT sedang menelpon, CAT dan HHA melihat bahwa RBK alias Raiyan juga sedang menelpon.

Begitu CAT ditangkap, RBG juga melepas HP dari posisi telepon.

Padahal, selama CAT bicara ditelepon, RBG juga bicara diteleponnya.

Suaranya RBG juga terdengar jelas. Sehingga kalau orang bernama Raiyan atau Johan yang pesan itu Ganja, memangnya Mereka ada dimana kok kenapa saat itu bisa ada di Pelabuhan Larantuka?

Ini kan aneh tapi nyata. Apalagi, saat itu Raiyan juga sempat bilang ada jaga Semana Santa.

Kok Dia awam, dan bukan TNI/Polri kok bisa jaga Semana Santa?

Sehingga Kami minta jawaban Termohon ditolak oleh majelis hakim, karena tak terstruktur dan sistematis,”tegas Matheus Mamun Sare, SH.

Pemohon Ajukan 9 Saksi                Matheus Mamun Sare juga menyampaikan, pihaknya ajukan 9 (sembilan) saksi yang diajukan pada sidang pembuktian.

Berbeda dengan Termohon yang hanya ajukan 2 saksi.

Advokat Mamun Sare, SH juga mempertanyakan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 yang digunakan Penyidik untuk menetapkan tersangka CAT dan HHA selaku pengedar Narkotika, sebagai bukti dugaan rekayasa kasus, karena pasal ini diperlakukan bagi pengedar yang menanam tanaman Ganja, sedangkan Pemohon bukan petani yang menanam Ganja.

Demikian pula pasal 114 ayat (1) yang digunakan penyidik dalam kasus ini.

Tak hanya itu, Pemohon melalui Kuasa Hukum Mateus Mamun Sare SH dan Antonius Sadi Hewen, SH dalam Replik setebal 21 halaman tersebut, secara tegas menolak eksepsi dan jawaban Termohon karena tidak terang dan jelas alias kabur (Obscuur Libel), tidak terstruktur dan tersistematis dalam suatu perkara tentang Posita, Petitum serta obyek sengketa in casu.

Akibatnya, Pemohon mengalami kesulitan dalam menyampaikan Replik dan terutama Hakim dalam memeriksa perkara in casu.

Kuasa Hukum CAT dan HHA juga menyoroti tandatangan Termohon melalui Kuasa Hukumnya tidak dibubuhi Materai yang cukup, yang mana tak memiliki nilai hukum dalam hal pembuktian In Casu alias cacat formil.

Institusi Polri Sebagai Termohon  Mamun Sare juga membantah eksepsi dan jawaban Termohon bahwa permohonan pemohon kabur terkait fungsi Reskrim dalam penanganan perkara tidak dapat diintervensi.

“Kepolisian Resort Flores Timur yang diajukan itu Institusi Polri sebagai subyek hukum, bukan gedung, tempat.

Sebab Institusi Polri adalah badan hukum yang melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, Pasal 6 dan 10 UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tidak ada satu pun frasa yang mengatur bahwa penyidik dan penyidik pembantu tidak dapat diintervensi oleh Pengadilan dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan yang melawan hukum,”tegas Mamun Sare, SH.

“Bahwa hal ini, membuktikan dan terbukti, Termohon tidak paham tentang substansi permohonan serta tidak dapat membedakan antara perkara permohonan praperadilan dan gugatan perkara perdata tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Termohon terbukti tidak konsisten, tidak yakin dan kontradiksi dalam menyampaikan eksepsi dan jawaban,”katanya, lagi.

Lebih jauh, Matheus Mamun Sare, SH juga membantah secara tegas jawaban Termohon bahwa Pemohon sebagai sutradara dibalik hancurnya generasi muda anak bangsa Kita, dimana Pemohon adalah masyarakat awam, tak punya jaringan organisasi yang luas, tak punya teknologi canggih, dan tak paham modus operandi yang tinggi dan justru sebagai korban penyalahguna Narkotika yang wajib dilindungi dan direhabilitasi negara. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version