
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Surat resmi Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Drs.Petrus Pedo Maran,M.Si bernomor : BAPPERIDA.000.7.3/15/Ekoinfraswil/2025, Perihal: Fasilitasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, tertanggal 19 September 2025, yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah Se Kabupaten Flores Timur dinilai beresiko hukum sebagai unsur penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.
Sebab, selain tak punya kelembagaan resmi dan berada di dalam OPD mana, namun Tim ini juga tidak terikat dalam sebuah dokumen resmi dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur seperti Nota Kesepahaman Kerjasama, yang diangkat oleh Bupati Flotim melalui sebuah Surat Keputusan.
Tak cuma itu, isi surat Sekda Flotim tersebut pun tidak jelas menyebut dasar hukum pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, yang mengakomodir 7 orang dimaksud, diantaranya: Ferdinandus Diri Amajari, Ignatius Pati Ola, Yohanes Lana Tukan, Mateus Mia Medo, Lambertus Jawaama Jawan, Rahman Tukan Hanafi dan Bernadus E.Besi Koten.
“Iyah, apa keahlian Mereka dan dimana rekam jejaknya sehingga
dipilih menjadi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi.
Apakah keahlian Mereka itu sangat cocok dengan kondisi Flotim hari ini dan dipastikan langsung berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Flotim?
Memangnya, Tim ini bergabung di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mana.
Sementara dalam surat Sekda Flotim hal itu tak diuraikan secara tegas dan jelas.
Termasuk apa yang mau disurvei dan data apa saja yang mau dikumpulkan,”ujar Matias Lidang Sabon,SH.,M.M, Pemerhati Masalah Hukum saat dimintai pendapatnya, belum lama ini, terkait polemik Surat Sekda Flotim tersebut.
Matias Lidang juga menyoroti tumpang tindihnya isi surat Sekda Flotim itu, yakni: pada bagian ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah, namun di dalam isi surat hanya dicantumkan survei dan pengumpulan data hanya pada desa-desa di Kecamatan Kabupaten Flores Timur.
“Ini makin jelas kalau Surat Sekda itu cacat hukum dan sebaiknya ditarik kembali,”katanya, lagi.
Menurutnya, surat Sekda Flotim Petrus Pedo Maran ini tidak punya legalitas dan punya dasar hukum yang jelas.
Dikatakannya, Sekda Pedo Maran tidak punya kewenangan meminta atau mengintervensi Camat, Kades dan Lurah memfasilitasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, tanpa ada perintah dari Bupati Flores Timur.
“Surat Sekda Flotim Petrus Pedo Maran itu salah alamat dan tidak bisa berlaku.
Bupati Anton Doni Dihen agar memerintahkan Sekda Petrus Pedo Maran segera membatalkan dan menarik surat tersebut.
Surat model begini, apalagi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang pengangkatannya tidak jelas, bisa berdampak hukum.
Para Camat, Kades dan Lurah juga diingatkan tidak serta merta mengikuti memfasilitasi Tim tersebut,”tegasnya mengingatkan.
Seorang mantan Pejabat Floitm yang enggan ditulis identitasnya juga mempertanyakan alasan Sekda Pedo Maran menggunakan BAPPRIDA Flotim sebagai OPD yang menerbitkan surat tersebut.
“Apakah benar Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi ini bernaung di BAPPERIDA? Lalu kenapa Pejabat BAPPERIDA satupun tak bergabung dalam Tim ini.?
Sekda Pedo Maran agar berhati-hati dalam mengeluarkan surat resmi kepada kelompok inovator dan motivator seperti itu. Karena bisa masuk kategori penyalahgunaan jabatan dan wewenang, serta merusak citra wibawa jabatan,”tegasnya, saat berbicara dengan Wartawan, Senin (29/9/2025) pagi.
Ia mengaku heran dengan sikap Bupati dan Sekda Flotim yang memfasilitasi Tim ini tanpa prosedur yang benar.
‘Pengelolaan organisasi pemerintahan itu ada aturan mainnya, bukan ikut suka. Ini bukan perusahaan pribadi sehingga seenaknya saja angkat orang dan beri mereka kerja.
Tim ini punya otoritas apa sehingga turun survey dan ambil data di desa dan kelurahan,”ketusnya.
Surat Sekda Ikut Merusak Citra dan Wibawa Bupati
Dibagian lainnya, Matias Lidang menambahkan, Surat Sekda itu sudah ada resiko hukumnya, serta merusak citra wibawa Bupati dan bisa dilaporkan ke Komisi ASN.
“Iyah, Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi ini bukan mitra kerja resmi Pemda Flotim, kok kenapa difasilitasi melalui surat resmi Sekda Flotim tanpa ada dasar surat dari Bupati Flotim.
Harus diperjelas, apakah Tim ini bekerja membantu Anton Doni Dihen dalam kapasitas pribadi, atau melekat dengan jabatan Bupati Flotim, supaya jangan tumpang tindih dan kacau balau seperti ini.
Kalau model seperti ini namanya sewenang-wenang, merusak citra wibawa jabatan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan,”ujar Matias lagi.
Baginya, mengelolah sebuah lembaga pemerintahan kabupaten itu ada aturan mainnya dan tidak bisa ikut suka seperti ini.
“Model seperti ini menunjukkan antara Bupati Flotim Anton Doni Dihen dan Sekda Flotim Petrus Pedo Maran juga ada miskomunikasi dan boleh jadi keduanya juga tidak memahami dengan baik tugas pokok dan fungsinya, sehingga terkesan asal buat saja.
Bupati Anton Doni dan Sekda Pedo Maran harus hati-hati buat keputusan.
Karena hal ini bisa menjadi bom waktu di kemudian hari, yang berdampak hukum,”tohoknya.
Mantan Anggota DPRD Flotim 2 periode, Anton Bulet Rebon,SE juga ikut mengomentari surat Sekda Flotim Petrus Pedo Maran tersebut.
Ia justru mempertanyakan apakah Bupati Anton Doni tahu atau tidak ihwal surat itu.
“Isi surat tak menjelaskan dasar surat Bupati Flotim, maka jelas ini surat tidak benar.
Saya lihat ini ada gerakan secara sistematis dan masif untuk mengganggu kerja Bupati.
Sebaliknya, juga menunjukkan Bupati tidak fokus menata birokrasi Pemda Flotim untuk membantu menyukseskan berbagai agenda program.
Ini hal sepele tapi bisa berakibat fatal, reputasi Bupati Anton Doni yang selama ini dikenal cerdas dan tahu banyak soal pemerintahan bisa rusak.
Orang bisa beranggapan ternyata Bupati Anton Doni tidak paham birokrasi,”tegas Anton Bulet dalam percakapannya dengan Wartawan, Minggu (28/9/2025) siang per telepon.
Ia berharap Bupati Anton Doni segera melakukan penataan birokrasi, termasuk mengevaluasi kinerja Sekda Flotim Petrus Pedo Maran, jika dinilai tidak mampu bisa diusulkan untuk diganti. (OLA)