
LARANTUKA,RANAKANEWS.com-
Sikap tegas sesuai hukum tanpa kompromi dibuktikan Debitur Termohon eksekusi Thomas Arief Wijaya alias TAW, menolak Tim Penilai Tanah dan Bangunan miliknya, sesuai surat Ketua Pengadilan Negeri Larantuka atas permohonan penilaian lelang PT.Bank Pembangunan Daerah NTT Cabang Larantuka karena isinya kabur dan tak mencantumkan nomor surat ukur tanah sesuai Sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 meter persegi yang diklaim Bank NTT Cabang Larantuka sebagai jaminan perjanjian kredit nomor 02/2012 tanggal 27 Februari 2012.
Surat penolakan atas tim penilai tanah dan bangunan itu diserahkan langsung Debitur TAW, Senin 2 Juni 2025 di Kantor Pengadilan Negeri Larantuka pukul 14.00 WITA.
Dalam surat satu halaman yang isinya ringkas dan tegas itu, sebagaimana ditegaskan kepada Awak Media yang melakukan liputan langsung, bahwa surat Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda,SH sesuai permohonan penilaian dari Bank NTT Cabang Larantuka itu isinya kabur dan tidak jelas tentang aset tanah dan bangunan mana yang mau dinilai, karena tidak dicantumkan secara terang benderang Sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 meter persegi sesuai nomor surat ukur tanah yang mana.
“Berikutnya, menggunakan surat perjanjian kredit modal kerja yang mana? Dengan hutang yang mana?,”tegas Thomas Arief Wijaya dalam surat penolakan yang diserahkan langsung kepada Staf Pelayanan PN Larantuka, untuk diteruskan kepada Ketua PN Larantuka.
Datang di Gedung PN Larantuka Thomas Arief Wijaya didampingi Tim Advokasi Hukum Matias Lidang Sabon, SH.,MM dan Wakil Keluarga Anis Paru, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Flores Timur.
Kedatangan Debitur Termohon eksekusi TAW bersama Tim Advokasi dan Keluarga menarik perhatian Awak Media Nasional dan Lokal, turun liputan langsung.
Pasalnya, bentrok hukum antara Debitur Pemohon PK/Termohon eksekusi TAW melawan Kreditur/Termohon PK/Pemohon eksekusi Bank NTT Cabang Larantuka ini telah berlangsung lama, bergulir sengit sejak tahun 2022.
Disaksikan Awak Media di ruang sentral pelayanan Gedung PN Larantuka, sempat menunggu beberapa menit, surat penolakan TAW langsung direspons cepat dan serius oleh Ketua Panitera PN Larantuka Bernandino Gonsalvez,SH dan Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda, SH dengan turun langsung bertemu dan berdialog dengan TAW.
Dalam percakapan yang berlangsung cepat bertensi tinggi dengan nada suara keras Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda kepada TAW, termasuk melarang Wartawan untuk merekam dan video, menegaskan berulang kali jika proses hukum kasus ini sudah final.
Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti bahkan secara terbuka menolak memberikan klarifikasi kenapa surat yang ditunjukkan kepada Tim Penilai Tanah dan Bangunan, yang tembusannya kepada Termohon eksekusi TAW tak mencantumkan nomor surat ukur tanah.
Ia malah mempersilahkan pihak TAW untuk menanyakan dan meminta klarifikasi kepada pihak Pemohon eksekusi Bank NTT Cabang Larantuka yang memberikan surat permohonan penilaian lelang tanah dan bangunan kepada PN Larantuka.
“Itu ditanyakan kepada Bank NTT Cabang Larantuka kenapa tidak mencantumkan nomor surat ukur tanah.
Kami disini hanya melanjutkan saja permohonan penilaian lelang dari Bank NTT Cabang Larantuka,”katanya, sembari meninggalkan TAW, Tim Advokasi dan Keluarga beserta Awak Media, untuk selanjutnya kembali ke ruangan kerjanya.
Sikap Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti yang enggan berdialog lebih humanis dan meminta TAW melakukan klarifikasi ke Bank NTT Cabang Larantuka ditanggapi dengan nada kecewa dan kurang puas pihak TAW.
“Kan surat ini dikeluarkan Ketua PN Larantuka, makanya Kami datang bawa surat penolakan karena isinya kabur dan tidak jelas, kok Kami disuruh harus klarifikasi ke Bank NTT Cabang Larantuka.
Mestinya, Ketua PN Larantuka yang harus memanggil pihak Bank NTT Cabang Larantuka untuk menjelaskan surat permohonan penilaian lelang yang isinya kabur ini.
Terus terang, Kami kecewa dengan sikap Ibu Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina Maranda.
Kami datang kesini berharap bisa dapatkan solusi.
Karena itu, sikap Kami tegas menolak jika ada Tim penilai tanah dan bangunan yang turun ke lokasi yang dimaksud, sebelum ada klarifikasi tuntas,”tegas Anis Paru, diamini TAW dan Matias Lidang Sabon.
Pihak TAW pun langsung meninggalkan Gedung PN Larantuka menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flotim untuk mengkonfirmasi keberadaan nomor surat ukur tanah 09/Postoh/2002 pada Sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 Meter Persegi yang menjadi jaminan pada Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja 02/2012 tanggal 27 Februari 2012, yang menjadi obyek gugatan perdata Thomas Arif Wijaya terhadap Bank NTT Cabang Larantuka.
Ketua PN Larantuka, Jika Ada Kekaburan Data, Kita Pending
Sementara itu, Awak Media yang berupaya mengkonfirmasi kembali Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina, berhasil mewawancarainya usai melapor pada sentra pelayanan PN Larantuka.
Menjawab pertanyaan Wartawan terkait adanya kekaburan dalam surat permohonan penilaian lelang karena tak mencantumkan nomor surat ukur tanah, Maria Rosdiyanti Servina menegaskan, pihaknya hanya meneruskan apa yang dimohonkan pemohon eksekusi yakni Bank NTT Cabang Larantuka.
“Kami hanya berdasarkan permohonan penilaian dari Bank NTT Cabang Larantuka untuk meminta penilaian publik, dimana Saya selaku Ketua PN Larantuka akan melakukan sumpah sebelum turun ke lokasi untuk menilai obyek lelang.
Selanjutnya itu urusan dengan Bank NTT Cabang Larantuka. Jadi, silahkan meminta klarifikasi ke Bank NTT Cabang Larantuka jikalau ada kekaburan nomor surat ukur tanah.
Dan, kalaupun nanti dalam klarifikasi ke Bank NTT Cabang Larantuka ditemukan ada bukti kekaburan nomor surat ukur tanah, maka Pak Wartawan bisa bawa datang bukti itu atau pihak Arief Wijaya bawa bukti kepada Saya, Kita siap pending sumpah Tim Penilai Publik,”katanya, dengan nada tegas.
Dikejar lagi Wartawan terkait perbedaan tafsir soal nomor surat ukur tanah, pihak PN Larantuka dari proses hukum tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga PK memakai nomor surat ukur tanah yang mana, apakah 07/Postoh/2002 atau 09/Postoh/2002, Ketua PN Larantuka Maria Rosdiyanti Servina yang didampingi Ketua Panitera PN Larantuka Bernandino Gonsalvez, SH tegaskan, pihaknya hanya sesuai dengan dokumen yang diberikan Bank NTT Cabang Larantuka.
“Iyah, Kami hanya dengan ini sesuai yang diberikan Bank NTT Cabang Larantuka yakni Sertifikat hak milik nomor 19 seluas 918 Meter Persegi di Kelurahan Postoh Kecamatan Larantuka atas nama Thomas Arief Wijaya,”ujarnya, sembari meminta Wartawan untuk bisa bertemu Thomas Arief Wijaya meminta bukti nomor surat ukur tanah itu supaya clear semua.
“Saya mohon dukungan Pak Wartawan semua. Kita mau tuntaskan semua masalah ini.
Pak Thomas Arief Wijaya mencari keadilan. Kita pun siap menegaskan keadilan.
Saya pastikan tidak ada mafia peradilan dallam perkara Arief Wijaya ini.
Apapun yang Arief Wijaya tuduhkan kepada Kami, itu sudah clear semua.
Tolong bantu Kami atas berbagai tuduhan yang telah dilaporkan pihak Arief Wijaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia,”tutupnya. (OLA)