Tunggakan Pajak Mobil & Motor Dinas di Flotim Masih Tinggi, Tembus Rp539 Juta lebih Per September 2026

Mengejutkan. Ternyata, tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkup Pemda Flotim tergolong masih tinggi. Hingga September 2026 sudah mencapai Rp539 juta lebih. Padahal, jika semua tunggakan terbayar lunas, maka dana yang masuk ke Kas Daerah bisa Rp11 M sesuai target yang dibuat UPT.Dispenda NTT Cabang Flotim.

Kepala UPT. Dinas Pendapatan Propinsi NTT, Kabupaten Flores Timur, Yohanes Boro Hali, SE saat ditemui Wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, menjelaskan tentang tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkup kerja Pemda Flotim: Foto (OLA/Ranakanews.com)
Kepala UPT. Dinas Pendapatan Propinsi NTT, Kabupaten Flores Timur, Yohanes Boro Hali, SE saat ditemui Wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, menjelaskan tentang tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkup kerja Pemda Flotim: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Ketunggakan pajak kendaraan dinas, baik roda dua dan mobil di Kabupaten Flores Timur per September 2026 mencapai Rp539 juta lebih.

Besarnya tunggakan bervariasi, dari yang terkecil seperti Rp105.161 untuk jenis sepeda motor Dinas PUPR Flotim hingga Rp13.679.475 kendaraan Truk tipe CWM 432 MHRA (Tronton).

Ketunggakan ini terhitung sejak tahun sebelum 2020 hingga tahun 2026.

Dari data Kendaraan yang tertunggak pajak, ada yang dalam kondisi rusak, maupun masih baik dan tetap beroperasi hingga kini, dengan tahun buat kendaraan dari tahun 1996 hingga 2024.

Termasuk 2 (Dua) mobil dinas Pemda Flotim Minibus X-Trail 2.0 2WD M/T tahun buat 2011, dengan total yang harus dibayar per mobil Rp4.981.200, dari total perhitungan Rp8.959.074, dikurangi keringanan pajak Rp3.977.874.

Hal yang sama dengan 1 (satu) buah mobil dinas X-Trail type yang sama, milik Pemda Flotim, yang total tunggak Rp5.590.672, dikurangi keringanan Rp2.182.997, sehingga total bayarnya Rp3.407.675.

Padahal, jika pajak kendaraan dinas lunas maka Pemda Flotim akan dapat dana bagi hasil pajak senilai Rp11 M tahun ini sesuai target.

Jauh meningkat dibanding tahun lalu yang tembus dapat dana bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp5 M.

Kepala UPT.Dinas Pendapatan Propinsi NTT, Kabupaten Flores Timur, Yohanes Boro Hali,SE dan seluruh jajarannya, dalam beberapa kesempatan sudah dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, juga instansi terkait untuk melunasi ketunggakan pajak tersebut.

“Uang hasil pajak kendaraan dinas ini juga nanti dikembalikan ke Pemda Flotim untuk pembangunan di daerah.

Seperti pada Tahun 2025 Flotim dapat bagi hasil pajak kendaraan bermotor Rp5 M lebih.

Dana itu diberikan kepada Pemda Flotim untuk digunakan membiayai pembangunan.

Kita tertibkan untuk memastikan agar aset pemerintah daerah, mesti juga taat bayar pajak kendaraan dinas yang selama ini digunakan.

Jangan sampai Kita teriak masyarakat harus taat bayar pajak kendaraan, tapi sebagai aparatur pemerintah, Kita tidak taat bayar pajak,”ujar Yohanes Boro Hali, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Karena sebut Dia, mesti ada himbauan dari Pemda Flotim bagi ASN dan PPPK di Flotim agar lunasi pajak kendaraan dinas dan pribadi.

Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi, dinas yang masih punya ketunggakan pajak agar bisa diatur pembayarannya melalui dinas, instansi yang bersangkutan, kemudian ditindaklanjuti kepada pejabat atau staf pengguna kendaraan dinas pada instansi, dinas yang bersangkutan agar segera lunasi.

Pasalnya, sebagian besar ASN dan PPPK di Flotim masih tunggak pajak kendaraan bermotor.

“Kita berharap sampai akhir tahun 2026, seluruh ketunggakan pajak kendaraan dinas ini telah lunas,”katanya.

Sebab menurutnya, besarnya tunggakan pajak kendaraan dinas, juga ikut berdampak pada kuota bahan bakar minyak bersubsidi di Flotim.

“Barangkali kedepannya, Kami akan datangi langsung dinas, instansi pemerintah terkait untuk koordinasi agar ketunggakan pajak kendaraan dinas bisa ditertibkan dan tidak boleh ada lagi,”tutupnya. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version