Usai Dapat Print Out Rekening Koran 04.1.1000027 Bank NTT Larantuka, Debitur TAW Kejar Rekening Koran 02/2012

Debitur Thomas Arif Wijaya didampingi Matias Lidang Sabon sedang menandatangani surat tanda terima print out rekening koran berupa 11 lembar HVS biasa dari Kreditur Bank NTT Cabang Larantuka yang ditandatangani Wakil Pemimpin Cabang Hans Utama A.Mbete, dan diserahkan Staf Bank NTT Cabang Larantuka Jhevan, Rabu (31/7/3/2024) siang: Foto (OLA/Ranakanews.com)

LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Usai mendapatkan print out rekening koran Bank NTT Cabang Larantuka bernomor: 04.1.1000027, Rabu 31 Juli 2024, dalam bentuk 11 lembar HVS biasa, dengan satu jepitan 9 lembar tercetak angka dan 2 lembar kertas HVS kosong, yang ditandatangani Wakil Pemimpin Cabang Hans Utama A.Mbete, dan distempel basah, Debitur Thomas Arif Wijaya juga mempertanyakan keberadaan rekening koran bernomor 02/2012 dan berencana meminta lagi print out rekening koran tersebut ke Bank NTT Larantuka.

Pasalnya, keberadaan rekening koran bernomor 02/2012 itu sangat penting diketahui pihaknya, untuk bisa menjadi bukti mengungkap berbagai kejanggalan yang hadapi dalam sengketa melawan pihak Bank NTT Cabang Larantuka, baik di tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia, maupun terkait laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen perjanjian kredit modal kerja dan penipuan, terhadap Pejabat Bank NTT Larantuka yang sedang bergulir di Polres Flotim saat ini.

“Iyah, usai Kami menerima jawaban Bank NTT Cabang Larantuka dengan mendapatkan print out rekening koran 04.1.1000027, ada hal yang Kami kritisi, yakni: selain print out rekening koran dalam bentuk print manual dengan kertas HVS biasa, juga ditandatangani Wakil Pemimpin Cabang.

Kami juga pertanyakan apakah benar Bank NTT Cabang Larantuka juga punya rekening koran bernomor 02/2012, yang dijadikan acuan untuk sita eksekusi Tanah dan Bangunan milik Kami, sebagaimana diakui Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka Ahmad Jais Suriyanto dan Mantan Kepala Bank NTT Cabang Larantuka Kris Langkamau, menjadi Penjamin dari sita eksekusi jaminan tersebut.

Jika memang benar, Bank NTT Cabang Larantuka punya rekening koran bernomor 02/2012, yang dibuat Ahmad Jais Suriyanto dengan alasan saat itu Kantor Bank NTT Cabang Larantuka terbakar, maka Kami juga berencana dalam waktu dekat akan meminta pihak Bank NTT Cabang Larantuka untuk menerbitkan print out rekening koran bernomor 02/2012 tersebut, sebagai bukti hukum meskipun Kami sendiri tidak mengakui, karena surat perjanjian kredit modal kerja bernomor 02/2012 itu memalsukan dokumen identitas Saya sebagai Debitur,”terang Thomas Arif Wijaya kepada Wartawan, belum lama ini di Larantuka.

Dikatakannya, hingga kini masih menjadi misterius terkait keberadaan rekening koran bernomor 02/2012 tersebut.

Oleh karena, dokumen rekening koran yang diduga kuat palsu tidak pernah ditemukan atau diperoleh pihaknya.

“Surat putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia bernomor 1584 K/PDT/2023, tertanggal 4 Agustus 2023, yang memenangkan Bank NTT Cabang Larantuka, dan menyatakan Debitur Thomas Arif Wijaya sebagai Nasabah Wanprestasi pun, tidak pernah melampirkan bukti print out rekening koran bernomor 02/2012 sebagai dasar hukum,bahwa benar ada rekening koran tersebut.

Karena itu, sekali lagi dalam waktu dekat Kami akan bersurat ke Bank NTT Cabang Larantuka meminta print out rekening koran bernomor 02/2012 tersebut,”timpalnya, berani.

Ditanya apakah kemudian jika Bank NTT Cabang Larantuka mengabulkan dan memberikan print out rekening koran bernomor 02/2012, berarti di Bank NTT Cabang Larantuka punya dua rekening koran atas nama satu nama Debitur yang sama yakni Thomas Arif Wijaya?

Pihak Thomas Arif Wijaya yang saat itu didampingi Tim Advokasinya Matias Lidang Sabon, SH.,M.M menegaskan, jika itu yang terjadi maka sungguh aneh tapi nyata, bahwa baru kali ini terjadi Bank NTT Cabang Larantuka bisa punya dua rekening koran dengan satu nama Debitur yang sama.

Kendati demikian, Thomas Arif Wijaya maupun Matias Lidang Sabon menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Bank NTT Cabang Larantuka dan Aparat Penegak Hukum yang akan memproses hukum nantinya.

“Terserah Bank NTT Cabang Larantuka mau punya dua rekening koran dengan satu nama pemilik, atau mau 3 sampai 4 rekening koran juga terserah mereka, tetapi yang jelas dan diakui Kami pemilik rekening hanya rekening koran bernomor 04.1.1000027, yang sudah diprint out rekening koran dan diserahkan tersebut meskipun dalam bentuk kertas HVS biasa,”tutup Thomas Arif Wijaya dan Matias Lidang Sabon, tersenyum.

Keduanya berharap proses hukum yang sedang tertahan di Polres Flotim segera dilanjutkan dan dilimpahkan ke tahap penyidikan, pasca diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dengan cepat dilimpahkan ke tahap penyidikan, maka kasus ini semakin terang benderang, dan Polisi sudah bisa tetapkan tersangka dari pihak Bank NTT Cabang Larantuka.

“Sekarang Kita kerja rekening koran bernomor 02/2012, karena rekening koran bernomor 04.1.1000027 sudah dikantongi.

Jika rekening koran bernomor 02/2012 tidak ada di Bank NTT Cabang Larantuka, maka jelas-jelas ini pemalsuan dokumen dan penipuan yang dibuat oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka dan Polisi bisa langsung tangkap dan tetapkan tersangka.

Dengan demikian, dari sinilah akan terbongkar semua kejahatan koorporasi yang selama ini diduga kuat dimainkan oleh oknum Pejabat Bank NTT Cabang Larantuka untuk memeras para nasabah melalui modus pinjaman, dengan bunga harian sebagaimana dialami Debitur Thomas Arif Wijaya,”pinta Thomas Arif Wijaya diakhir obrolannya bersama Wartawan. (OLA)

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version