WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba,S.Pd hadiri Sidang Paripurna XVIII dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2024, Kamis (27/01/2022) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Barat.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD, Jefry Tarawatu Ora,SH dan Wakil Ketua 2 Lukas Lebu Gallu,SH dan dihadiri pula oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat bersama Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja atau Pejabat yang Mewakili dan para anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat.
Dalam Sidang Paripurna tersebut disampaikan pandangan ketujuh Fraksi DPRD yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Perindo-PSI dan Fraksi PKB-PAN. Ketujuh Fraksi tersebut menerima Nota Pengantar atas Ranperda Kabupaten Sumba Barat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2024.
Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi Pemerintah yang telah mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota ditinjau kembali dalam 5 tahun karena mempunyai pengaruh yang sangat penting terhadap ekonomi, sosial dan budaya atau lingkungan yang sesuai karakteristik wilayah.
Fraksi Golkar juga mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah mempersiapkan Ranperda tersebut sehingga dapat dibahas pada tahapan sidang selanjutnya dengan tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.
Fraksi Partai Nasdem dalam pandangannya menyampaikan beberapa hal antara lain:
- Ranperda RT/RW Kabupaten Sumba Barat dibuat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dengan memperhatikan daya dukung, daya tangkap demi kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu dalam penyusunan harus benar-benar memperhatikan dampak positif di bidang ekonomi masyarakat, sosial budaya, keamanan dan ketentraman masyarakat.
- Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Seiring dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat dengan sektor pariwisata sebagai salah satu sektor unggulannya, fraksi Nasdem mengharapkan agar setiap Desa/Kelurahan yang memiliki potensi untuk dikelola menjadi kawasan pariwisata, maka kawasan tersebut dapat dimasukkan dalam Tata Ruang Kawasan Pariwisata. Fraksi tersebut juga memberikan pandangan terkait sistem jaringan jalan, sistem jaringan sumber daya air, kawasan pariwisata yakni kampung-kampung adat maupun kawasan pantai.
- Fraksi Nasdem memberi saran agar dalam pembahasan sidang pansus DPRD bersama Tim Legislasi Pemerintah agar Ranperda tersebut dapat dipertajam dan dilakukan pembahasan secara mendetail.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan beberapa pandangan yakni agar Ranperda tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah, sehingga dapat merumuskan sistem penataan kota yang baik sehingga berdampak pada perubahan gaya hidup masyarakat yang lebih baik, menuju masyarakat Sumba Barat sejahtera.
Fraksi Demokrat turut memberikan apresiasi yang mendalam kepada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat bersama seluruh jajaran eksekutif atas kerja kerasnya dalam mempersiapkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2022-2024. Untuk itu Fraksi Demokrat memandang perlu agar Pemerintah dapat mengatur semua aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan tata ruang wilayah di Kabupaten Sumba Barat sehingga pada masa yang akan datang dapat dipertahankan fungsi dan penggunaan tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini sejalan yang disampaikan pula oleh Fraksi Perindo-PSI.
Fraksi PKB-PAN dalam pandangannya menyampaikan bahwa penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat harus dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan agar dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasilguna dan berdayaguna, mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang serta tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang. Fraksi tersebut juga memberikan beberapa masukan terkait batas administrasi wilayah, sistim jaringan transportasi jalan umum, ruas jalan lokal primer, ruas jalan lingkungan jaringan irigasi dan ruang lingkup kawasan pariwisata (kampung adat). (YB/Thildis)










