Generasi Milenial Minta Rambu Kareri Emu Klarifikasi Pernyataan SARA

KUPANG, RANAKANEWS.com- Video Viral berdurasi 19 detik Viral di Media Sosial. Video berisi rekaman suara yang diduga Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menyebut bahwa Orang-orang Flores di zaman Almarhum Frans Lebu Raya (FLR) merupakan Pencuri dan makan Ceke sampai muntah.

Video yang di posting akun Facebook Arqi Kia Soni di laman facebooknya dan beredar di group Facebook Flobamorata Tabongkar serta group-group whatsapp, Rabu 25 Mei 2022.

“Pengkianatann terhadap suku  Flores, yang dilakukan oleh Rambu Kareri Emu, Sekretaris  Badan Diklat Privinsi NTT yang  merupakan istri dari Kadis  Limgkungan Hidup Provinsi NTT. menyebutkan bahwa orang- orang Flores di  zamannya Alm. Frans Lebu raya pencuri dan makan ceke  sampai muntah, orang penyebar kebencian malalui SARA seperti ini harus di adili dengan seberat- beratnya.
Masalah ini sudah diketahui oleh BKD tetapi hanya di diamkan dan tidak k ada punisment yg diberikan..”tulis Arqi seraya menandai beberapa Akun Facebook lainnya.

Rambu Kareri Emu saat di konfimasi media ini mengatakan bahwa dirinya mengaku, meminta maaf atas pernyataanya tersebut.

Rambu pun menjelaskan kronologi kejadian waktu itu, bahwa dirinya didatangi dua orang saat itu dan meminta pekerjaan proyek jaringan. Mereka mengaku merupakan orang dekat salah satu Anggota DPRD NTT.

“Begini pak, ada yang masuk ke ruangan dia bercerita, jadi omongan saya ini konteks di kantor karena temuan banyak, kerjakan tidak baik penemuan di inspektorat, kerjanya tidak maksimalah di bilang ya pak, karena ini uang negara,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini Kordinator umum Komunitas Generasi Milenial NTT (GM/NTT) Hendra Langoday kepada media mengaskan bahwa, ujaran tersebut mengandung unsur SARA dan itu melanggar Undang-undang walaupun keterangan beliau bicara soal kantor dan proyek maka tidak ada hubungan dengan orang Flores.

“Saya menilai bahwa ujaran tersebut berpotensi merusak toleransi di NTT dan akan menimbulkan persoalan isu SARA bagi masyarakat NTT, apalagi NTT di kenal sebagai salah satu bagian dari wilayah  toleransi tertinggi di Indonesia, beliau bicara proyek maka tidak boleh libatkan orang Flores apalagi mengeluarkan statmen seperti itu,” tegasnya.

Lanjut dia, pernyataan itu harus di ralat dan beliau harus minta maaf secara terbuka karena telah melukai hati masyarakat NTT, khususnya masyarakat NTT bagian Flores,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris  Komunitas Milenial NTT (GM/NTT), Vano Witak juga menuturkan bahwa, pernyataan tersebut melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2).

“Minimal beliau diberi sanksi sesuai perbuatanya, apalagi beliau seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), pernyataan tersebut tidak etis dan tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Vano.

Dirinya juga menegaskan agar pihak Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT segera menegur dan memberi sanksi sesuai kode etik ASN atas perbuatannya tersebut apalagi sekarang beliau menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Permohonan maaf tetap di terima tetapi proses hukum harus dijalankan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku penyebar isu SARA agar tidak terjadi lagi perbuatan seperti itu oleh oknum-oknum yang merusak nilai-nilai toleransi,”tutupnya.

Untuk di ketahui bersama bahwa persoalan tersebut  akan terus di kawal dan siap untuk di laporkan ke Polda NTT untuk di proses secara hukum. (HL/RN)

error: Konten dilindungi!