WAIBAKUL, RANAKANEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menggelar Sidang Paripurna ke-IV, pada Masa Persidangan ke-II dalam rangka Penandatangan Bersama Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafond Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah.
Kita perlu bersyukur bahwa dalam pembahasan Antara Badan Anggaran DPRD bersama TAPD kemarin dapat berjalan dengan baik, dimana berdasarkan Rekomendasi Komisi dan Badan Anggaran adanya catatan-catatan penting yang perlu dilihat secara cermat oleh pemerintah.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibisola, Jumat (23/7/2021). “Rapat Paripurna hari ini dapat dilaksanakan dimana sebelumnya harus melewati 2 (dua) tahap pembahasan yakni, 1). Rapat Badan Anggaran bersama Komisi yang menghasilkan Rekomendasi Komisi; 2) Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menghasilkan Persetujuan Bersama yang telah ditandatangani tadi,” ucap Ketua DPRD
“Harapan kami, dengan penandatanganan persetujuan bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat benar-benar fokus dalam menaikkan pendapatan masyarakat yang berdampak pada penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Sumba Tengah.” harap Ketua DPRD Tagela Ibisola.
Sementara Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu mengatakan KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Persetujuan bersama atau Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 menjadi dasar dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2022,” ucap Bupati.
“Semoga pengorbanan waktu, tenaga dan pikiran-pikiran yang cerdas, kreatif dan inovatif yang telah kita berikan sungguh-sungguh membawa manfaat bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sumba Tengah.” Harap Bupati, Sebelumnya pada Rabu, 21 Juli 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dan DPRD Kabupaten Sumba Tengah telah menetapkan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat paripurna ke-III, Masa Persidangan ke-II bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah. (YB/T)










