TAMBOLAKA, RANAKANEWS.com- Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba, S.Pd menghadiri rapat koordinasi Forum Peduli Pendidikan Sumba (FPPS), Kamis (3/2/2022) bertempat di Aula Kantor Bupati Sumba Barat Daya.
Rapat Koordinasi FPPS ini juga dihadiri para Wakil Bupati sedaratan Sumba, Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas Pendidikan dan sekretaris Dinas Pendidikan dari empat Kabupaten se Sumba.

Wakil Bupati Sumba Barat Daya selaku Ketua Koordinator FPPS ketika membuka kegiatan tersebut menyatakan bahwa FPPS sejatinya lahir dari keprihatinan terhadap berbagai permasalahan yang ada di Sumba, termasuk di dalamnya krisis literasi yang terungkap dalam hasil studi yang dilakukan oleh Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) di Sumba.
FPPS berdiri dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sedaratan Sumba. INOVASI merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kinerja FPPS di Sumba.
Forum ini beranggotakan Wakil Bupati, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (PPO) dari setiap Kabupaten di Sumba, dan diketuai oleh Wakil Bupati Sumba Barat Daya, selaku Koordinator Forum.
Forum tersebut bertujuan untuk pengembangan kebijakan dan implementasi yang lebih baik guna meningkatkan hasil pembelajaran siswa jenjang sekolah dasar (SD/MI).
Rapat koordinasi FPPS kali ini lebih fokus terhadap kebijakan pemulihan pembelajaran dan reformasi kurikulum dalam menyongsong tahun pelajaran 2022/2023 yang diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berfokus bagaimana mengejar ketertinggalan pembelajaran dengan menuntaskan fondational skill anak-anak yang sampai detik ini masih menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan program pendidikan di Sumba.
Sejalan dengan berbagai persoalan dan permasalahan yang dihadapi tersebut, Wakil Bupati Sumba Barat John Lado Bora Kabba, S.Pd juga menyampaikan bahwa perkembangan dunia pendidikan saat ini cukup memprihatinkan.
Berbicara soal pendidikan tidak terlepas dari tenaga pendidik atau guru. Maraknya kekerasan terhadap guru yang dilakukan oleh murid dan orang tuanya merupakan suatu tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Banyak kasus guru dilaporkan ke ranah hukum terkait upaya pembinaannya terhadap siswanya.
Dalam menjalankan profesinya, sudah selayaknya guru dihargai dan dilindungi. Hukuman yang bersifat mendidik, bukan merupakan tindakan kekerasan terhadap anak. Memidanakan seorang guru dengan permasalahan yang sepele bukanlah menegakkan supremasi hukum, malah sebaliknya, hal itu merupakan kriminalisasi terhadap guru.
Pada dasarnya, seorang guru memang dapat memberikan sanksi kepada anak didiknya asalkan sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, guru bahkan mendapatkan perlindungan atas tindakannya tersebut.
Beberapa tindakan guru yang bermaksud untuk mendisiplinkan muridnya, dianggap sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan kerap dijadikan delik aduan untuk menyeret guru ke ranah hukum, menggunakan undang-undang perlindungan anak.
Beberapa kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan membuat ketakutan para guru. Ketakutan yang dapat mengakibatkan menurunnya kepedulian guru terhadap kualitas karakter anak didiknya.
“Perlu kita ingat kembali, tugas guru bukan hanya sekedar mengajar, tapi mendidik dan membimbing agar anak memiliki budi pekerti yang luhur. Guru dapat saja kemudian acuh tak acuh terhadap penyimpangan aturan yang dilakukan oleh muridnya, demi keselamatan dirinya. Kecenderungan tersebut membuat daya pikir guru untuk mencari solusi dan cara terbaik dalam mendidik juga menjadi lemah”, ungkap Wabup John Lado.
Selanjutnya Wabup John Lado mengatakan bahwa dunia pendidikan mengalami perubahan sejak adanya pandemi Covid-19. Pembelajaran tatap muka antara guru dan murid diganti dengan pembelajaran secara daring. Implementasi pembelajaran jarak jauh antara guru dan siswa dengan memanfaatkan jaringan internet terkadang memunculkan masalah tersendiri bagi tenaga pengajar dan peserta didik yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet.
“Belum ada jaringan internet yang memadai, terutama di Sumba Barat kalau mau melaksanakan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara daring masih mengalami kesulitan,” ungkapnya menjelaskan permasalahan yang sering terjadi.
Permasalahan selanjutnya menurut Wabup Sumba Barat adalah terkait kekurangan guru ASN. Seperti diketahui bersama ditiadakannya tenaga honorer yang juga berimbas kepada guru-guru honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer. Larangan merekrut tenaga honorer juga berlaku untuk instansi pemerintah daerah (Pemda). Banyak tenaga honorer termasuk guru-guru honorer yang dirumahkan sedangkan jumlah Guru ASN tidak memadai.
Dengan begitu banyak persoalan yang dipaparkan terkait dunia pendidikan, Wabup John Lado berharap, dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan akhirnya dapat melahirkan rekomendasi- rekomendasi kebijakan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembelajaran dan menuntaskan fondational skill anak-anak yang sampai detik ini masih menjadi persoalan utama dalam pelaksanaan program pendidikan di Sumba.
Diakhir rapat koordinasi FPPS dilaksanakan juga penandatanganan perubahan AD/ART Forum Peduli Pendidikan Sumba. (YB/Thildis)











