WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumba Barat, Selasa (29/33/2022).
Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan keputusan pimpinan DPRD tentang pokok-pokok pikiran DPRD dihadiri Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH bersama Wakil Bupati Sumba Barat John Lado Bora Kabba,S.Pd yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD, Jefri Tarawatu Ora, SH dan Lukas Lebu Gallu, SH.
Berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Gubernur atau Kepala Daerah sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sumba Barat memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
Dari tugas dan fungsi DPRD tersebut diantaranya memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses yang telah dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
Pokok-pokok pikiran yang dimaksud adalah sebagai bahan rumusan kegiatan yang diselaraskan dengan saran dan prioritas pembangunan dalam rangka menyusun rencana kerja pemerintah Kabupaten Sumba Barat tahun 2023.
Selanjutnya dengan telah diserahkannya pokok-pokok pikiran DPRD, Wakil Ketua DPRD selaku pemimpin rapat menutup agenda rapat Paripurna tersebut dengan harapannya dijadikan bahan masukan penyusunan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Sumba Barat tahun 2023. (YB/RN)












