KUPANG, RANAKANEWS.com –DPC PERADI Cabang Oelamasi melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan PKPA ini diikuti oleh DPC PERADI Kota Kupang, DPC PERADI TTS, dan DPC PERADI Atambua. Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H.
Kegiatan ini untuk menggali fakta-fakta hukum secara lengkap dan akurat. Memahami kebutuhan dan keinginan klien. Memberikan informasi awal mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh. Membangun hubungan kepercayaan (trust). Menyusun strategi dan rencana penanganan perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Advokat Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H kepada wartawan usai membawakan materi yang berjudul “ Teknik Wawancara dengan Klien” di Aula Lantai 2 Kampus Universitas Muhammadiyah Kupang pada Sabtu (5/7/2025).
Menurut Herry Battileo bahwa Pendidikan Khusus Profesi Advokat diwajibkan bagi para calon Advokat sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) selain itu PKPA dilaksanakan guna mewujudkan profesi Advokat sebagai officium nobile serta meningkatkan kualitas dan profesionalisme Advokat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.18 Tahun 2023 tentang Advokat jo. Peraturan PERADI No.3 Tahun 2006.
Lebih lanjut Herry menjelaskan bahwa prinsip-prinsip wawancara dengan klien adalah komunikasi efektif artinya bahasa yang digunakan harus jelas, sederhana, dan mudah dipahami klien.
Kemudian menurut Herry, Empati artinya Advokat harus memahami kondisi psikologis klien tanpa menghakimi. Lalu Objektivitas artinya Advokat harus netral dan tidak terbawa emosi. Keterbukaan artinya Advokat harus mendorong klien untuk terbuka dan jujur. Dan kerahasiaan (confidentiality) artinya semua informasi dari klien harus dijaga kerahasiaannya.
“Dalam wawancara Advokat harus jujur menyatakan jika dapat benturan kepentingan. Nasehat diberikan tanpa dipengaruhi pihask lain. Advokat tidak boleh memihak atau mempunyai kepentingan pribadi dalam perkara yang sedang ditanganinya,” tegas Herry.
Herry berharap bahwa seorang pengacara itu harus menguasai berbagai perkara hukum yang dihadapi oleh klien baik pidana dan perdata.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H menyampaikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan PKPA ini.
Bupati Yosef mengajak peserta yang hadir untuk mengikuti semua poses pendidikan dengan baik sehingga kelak ilmu yang didapat memberikan manfaat bagi masyarakat banyak.
Ketua Panitia, Andi Irfan, S.H.,M.Hum menyebutkan, peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat berjumlah 43 orang.
Para narasumber yang turut memberikan ilmu dan pengalamannya pada kegiatan PKPA dimaksud antara lain; Wakil Ketua Umum DPN Peradi, H.Shalih Mangara Sitompul, S.H.M.H, Advokat Herry F.F.Battileo, S.H.,M.H, Akademisi, para Praktisi, Hakim dan Jaksa.
Harapannya peserta dapat mengikuti dengan baik, dan dapat menyerap seluruh materi yang disampaikan narasumber, tetap sehat. Dan pada PKPA ini akan memperoleh sertifikat. (TD)












