Opini  

Dari Sumpah Pemuda ke Sumpah Petani: Siapa yang Akan Menanam Masa Depan Indonesia?

Oleh: Dr. Laurensius Lehar

Pada 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai daerah, suku, dan latar belakang menyatukan tekad untuk bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar bersejarah tersebut bukan sekadar rangkaian kata, melainkan keberanian sebuah generasi untuk menempatkan masa depan bangsa di atas kepentingan kelompok dan perbedaan. Sembilan puluh delapan tahun kemudian, semangat itu kembali mengajak kita merenungkan sebuah pertanyaan yang tidak kalah penting: jika dahulu pemuda bersumpah mempersatukan Indonesia, siapakah generasi hari ini yang akan menjaga tanah, mengolah lahan, dan memastikan bangsa ini tidak kehilangan masa depan pangannya?

Pertanyaan tersebut lahir dari kegelisahan terhadap berbagai tantangan pertanian Indonesia. Perubahan iklim, keterbatasan sumber daya, ketidakpastian harga hasil pertanian, kesenjangan akses teknologi, serta persoalan regenerasi petani merupakan kenyataan yang memerlukan perhatian bersama. Kita sering berbicara tentang ketahanan pangan, swasembada, dan kedaulatan pangan. Namun, di balik berbagai cita-cita besar tersebut, terdapat persoalan mendasar yang patut direnungkan: bagaimana masa depan pertanian Indonesia apabila semakin sedikit generasi muda yang bersedia menjadikannya sebagai profesi dan sumber penghidupan?

Hasil Sensus Pertanian 2023 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah petani milenial berusia 19–39 tahun mencapai sekitar 6,18 juta orang atau 21,93 persen dari keseluruhan petani Indonesia (BPS, 2023). Angka tersebut memperlihatkan bahwa keterlibatan generasi muda dalam pertanian masih perlu diperkuat. Di balik statistik itu terdapat tantangan yang lebih besar daripada sekadar jumlah petani muda, yakni bagaimana menjadikan pertanian sebagai sektor yang memberikan harapan, kepastian ekonomi, dan ruang bagi kreativitas generasi penerus.

Persoalannya bukan semata-mata apakah pemuda bersedia menjadi petani, melainkan apakah sistem pertanian kita telah menyediakan masa depan yang cukup menjanjikan bagi mereka. Bagaimana mungkin generasi muda tertarik menekuni pertanian apabila akses terhadap lahan masih terbatas, modal usaha sulit diperoleh, biaya produksi terus membebani, harga hasil panen berfluktuasi, dan risiko kegagalan usaha harus ditanggung sendiri? Kita tidak dapat terus-menerus mengajak pemuda mencintai pertanian tanpa menghadirkan kondisi yang memungkinkan mereka hidup layak dari pekerjaan tersebut. Mencintai pertanian adalah sebuah pilihan, tetapi menjadikan pertanian sebagai masa depan membutuhkan kesempatan, dukungan, dan kepastian.

Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO, 2025) menekankan pentingnya peran generasi muda dalam transformasi sistem agripangan. Pemuda bukan hanya calon pengganti tenaga kerja pertanian yang menua, melainkan juga sumber kreativitas, inovasi, kewirausahaan, dan perubahan menuju sistem pangan yang lebih berkelanjutan. Oleh karena itu, regenerasi petani tidak cukup dimaknai sebagai pergantian usia pelaku pertanian. Regenerasi harus menjadi proses pembaruan pengetahuan, keterampilan, teknologi, tata kelola usaha, dan cara pandang masyarakat terhadap profesi petani.

Di sisi lain, pertanian Indonesia menghadapi tantangan iklim yang semakin menuntut kemampuan adaptasi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG, 2026) memperkirakan bahwa puncak musim kemarau di sebagian besar zona musim Indonesia terjadi pada Agustus 2026. Kondisi ini menegaskan pentingnya pengelolaan air, penyesuaian kalender tanam, pemilihan komoditas yang sesuai, serta pengembangan teknologi budidaya yang adaptif terhadap kondisi lingkungan. Perubahan dan variabilitas iklim tidak hanya memengaruhi pertumbuhan tanaman, tetapi juga dapat meningkatkan ketidakpastian produksi, pendapatan, dan keberlanjutan usaha pertanian.

Bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), tantangan tersebut memiliki makna yang sangat nyata. Musim kering yang relatif panjang, keterbatasan sumber air di sejumlah wilayah, serta karakteristik lahan yang beragam menuntut pendekatan pertanian yang sesuai dengan kondisi agroekologi setempat. BMKG (2025) juga menyoroti pentingnya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat NTT dalam menghadapi risiko kekeringan dan perubahan iklim. Namun, keterbatasan alam tidak seharusnya menjadi alasan untuk kehilangan harapan. Lahan kering bukanlah tanah yang kehilangan masa depan, melainkan ruang yang membutuhkan pengetahuan, ketekunan, inovasi, dan kebijakan yang tepat untuk mengembangkan potensinya.

Pengelolaan air secara efisien, penerapan irigasi tetes, penggunaan bahan organik, pengembangan pupuk hayati, pemanfaatan mikroorganisme bermanfaat, serta pemilihan varietas dan komoditas yang adaptif merupakan sejumlah pendekatan yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan wilayah. Keberhasilannya tentu memerlukan pengujian ilmiah, pendampingan, dan penyesuaian terhadap kondisi sosial ekonomi petani. Di sinilah penelitian dan inovasi memperoleh makna yang sesungguhnya. Ilmu pengetahuan tidak cukup hanya menghasilkan teori, laporan, atau publikasi, tetapi juga perlu diterjemahkan menjadi teknologi yang terjangkau, mudah diterapkan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Perkembangan teknologi membuka peluang besar untuk mengubah wajah pertanian Indonesia. Pertanian presisi, sensor lingkungan, Internet of Things (IoT), fertigasi, sistem budidaya dalam rumah tanaman, serta pemasaran digital dapat membantu meningkatkan ketepatan pengelolaan sumber daya dan efisiensi usaha. Generasi muda yang akrab dengan teknologi memiliki peluang untuk menjadi penggerak perubahan tersebut. Namun, modernisasi pertanian tidak berarti meninggalkan pengalaman petani atau mengabaikan kearifan lokal. Kemajuan justru akan lebih bermakna ketika pengetahuan tradisional, pengalaman lapangan, hasil penelitian ilmiah, dan teknologi modern dipadukan secara bijaksana.

Menjadi petani pada era modern tidak seharusnya terus dipandang sebagai pekerjaan yang kurang bergengsi atau pilihan terakhir ketika kesempatan kerja lain tidak tersedia. Pertanian merupakan bidang profesi yang membutuhkan pengetahuan ilmiah, keterampilan teknis, kreativitas, kemampuan manajerial, serta keberanian mengambil keputusan usaha. Seorang petani modern tidak hanya dituntut mampu menghasilkan produk, tetapi juga memahami kualitas, biaya produksi, kebutuhan pasar, pengelolaan risiko, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, membangun minat generasi muda terhadap pertanian harus dimulai dengan memperbaiki citra, kualitas pendidikan, dan prospek ekonomi sektor tersebut.

Membangun masa depan pertanian Indonesia bukanlah tanggung jawab satu lembaga atau kelompok tertentu, melainkan membutuhkan komitmen dan kerja sama yang berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah pusat dan daerah, kementerian serta dinas yang membidangi pertanian, pangan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan pembangunan perdesaan, bersama lembaga penelitian, perguruan tinggi, sekolah kejuruan, penyuluh pertanian, lembaga keuangan, dunia usaha, organisasi petani, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pemerintah memiliki tanggung jawab strategis untuk menghadirkan kebijakan yang mendukung keberlanjutan usaha pertanian, memperkuat infrastruktur produksi, meningkatkan akses terhadap lahan dan pembiayaan, serta menciptakan iklim usaha yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi petani. Lembaga penelitian dan pendidikan berperan menghasilkan pengetahuan, inovasi, teknologi tepat guna, serta sumber daya manusia yang memiliki keterampilan praktis, kemampuan memecahkan persoalan, dan jiwa kewirausahaan. Penyuluh pertanian menjadi penghubung penting antara hasil penelitian dan penerapannya di lapangan. Sementara itu, lembaga keuangan dan dunia usaha diharapkan memperluas akses permodalan, membangun kemitraan yang adil, memperkuat pengolahan hasil, serta membuka jaringan pemasaran yang lebih menguntungkan petani.

Peran pendidikan, mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, juga perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan pertanian yang lebih luas. Pendidikan pertanian tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami teori budidaya tanaman, tetapi perlu mempersiapkan generasi yang mampu berpikir kritis, bekerja secara terampil, mengembangkan inovasi, serta menciptakan peluang usaha. Pembelajaran berbasis praktik, penelitian terapan, Teaching Factory, pendampingan kelompok tani, dan kemitraan dengan dunia usaha dapat menjadi jembatan antara pengetahuan yang diperoleh di lembaga pendidikan dan kebutuhan nyata masyarakat.

Namun, keberhasilan pembangunan pertanian tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran, banyaknya program, luasnya lahan yang dikembangkan, atau jumlah teknologi yang diperkenalkan. Keberhasilan yang sesungguhnya perlu tercermin dalam meningkatnya kesejahteraan petani, membaiknya produktivitas dan keberlanjutan sumber daya pertanian, semakin terbukanya kesempatan kerja bagi generasi muda, serta menguatnya kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan pangannya. Oleh karena itu, koordinasi antarlembaga tidak seharusnya berhenti pada perencanaan, laporan administratif, atau kegiatan seremonial, tetapi harus diwujudkan melalui program yang terintegrasi, pendampingan berkelanjutan, dan evaluasi berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Dalam semangat Sumpah Pemuda, perbedaan kewenangan dan tanggung jawab kelembagaan semestinya menjadi kekuatan untuk saling melengkapi, bukan penghalang untuk bekerja bersama. Ketahanan pangan tidak dapat dibangun melalui upaya yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan melalui kesadaran kolektif bahwa masa depan pertanian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masa depan bangsa. Kita membutuhkan kebijakan yang saling mendukung, penelitian yang menjawab kebutuhan lapangan, pendidikan yang menghasilkan keterampilan, dunia usaha yang membuka kesempatan, serta masyarakat yang menghargai profesi petani.

Kita boleh membangun gedung-gedung tinggi, memperluas jaringan digital, mengembangkan industri, dan meraih berbagai kemajuan teknologi. Namun, seluruh pencapaian tersebut tetap membutuhkan pangan yang dihasilkan melalui tanah, air, pengetahuan, dan kerja keras manusia. Sebuah bangsa dapat memiliki teknologi yang sangat maju, tetapi tetap menghadapi kerentanan apabila kemampuan memproduksi dan menyediakan pangan bagi rakyatnya tidak dijaga. Karena itu, menghormati petani bukan hanya dengan memberikan penghargaan dalam kegiatan seremonial, melainkan dengan menghadirkan kebijakan dan kesempatan yang memungkinkan mereka bekerja, berkembang, serta hidup secara bermartabat.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 seharusnya tidak berhenti pada upacara, pidato, dan kebanggaan terhadap sejarah. Semangat persatuan yang diwariskan para pemuda tahun 1928 perlu diterjemahkan menjadi keberanian bersama untuk menjawab tantangan bangsa pada masa kini. Jika dahulu pemuda mampu melampaui perbedaan demi membangun persatuan Indonesia, maka generasi hari ini perlu memiliki keberanian untuk melampaui anggapan bahwa pertanian tidak menjanjikan masa depan. Indonesia membutuhkan pemuda yang tidak hanya bangga menjadi bagian dari bangsanya, tetapi juga bersedia menjaga sumber daya alam, mengembangkan inovasi, membangun desa, dan memperkuat kemandirian pangan.

Istilah Sumpah Petani dalam tulisan ini bukanlah ikrar baru yang dimaksudkan untuk menggantikan Sumpah Pemuda. Istilah tersebut merupakan ajakan moral untuk menerjemahkan semangat persatuan menjadi komitmen nyata dalam menjaga keberlanjutan pertanian. Sebab, persoalan pangan bukan hanya urusan petani, kementerian, atau lembaga tertentu, melainkan menyangkut kehidupan setiap warga negara dan keberlangsungan generasi yang akan datang.

Jangan sampai suatu hari Indonesia memiliki generasi yang sangat pandai menggunakan teknologi, tetapi kehilangan generasi yang mampu dan bersedia mengelola tanah untuk menghasilkan pangan. Jangan sampai kita begitu bangga dengan kemajuan pembangunan, tetapi lupa memastikan bahwa orang-orang yang menghasilkan pangan memperoleh kehidupan yang layak.

Dari tanah kering Nusa Tenggara Timur hingga hamparan sawah dan ladang di seluruh Nusantara, harapan itu harus terus ditanam. Masa depan pangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh luasnya lahan, besarnya anggaran, atau kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kualitas manusia, keberpihakan kebijakan, dan kesungguhan seluruh elemen bangsa dalam menjaga keberlanjutan pertanian.

Pada tahun 1928, pemuda bersumpah untuk menjaga persatuan Indonesia. Pada tahun 2026, semangat tersebut perlu diteruskan melalui keberanian menjaga tanah, memuliakan petani, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan memastikan bahwa generasi mendatang tetap memiliki kesempatan untuk membangun kehidupan dari kekayaan alam bangsanya sendiri.

Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu mempertahankan tanah airnya, melainkan juga bangsa yang mampu merawat tanahnya, menghargai petaninya, dan menjamin harapan hidup generasi penerusnya.

Jika dahulu Sumpah Pemuda mempersatukan Indonesia, maka hari ini semangat yang sama harus menggerakkan kita untuk menjaga masa depan pangannya. Karena ketika tidak ada lagi generasi yang bersedia menanam, sesungguhnya yang terancam bukan hanya hasil panen, melainkan masa depan sebuah bangsa.

Penulis :Dosen Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur.

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version