Daerah  

Desa Koting Ditetapkan APBDes Tahun 2022

MAUMERE, RANAKANEWS.com- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Koting D Kecamatan Koting Kabupaten Sikka melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasanan dan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) tahun anggaran 2022. Kegiatan bertempat di Aula Kantor Desa Koting D, Jumat (25/02/2022).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD serta masyarakat melalui Peraturan Desa Tahun anggaran APB Desa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

APB Desa ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa berdasarkan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa. Musyawarah Desa ini dibuka dan dipimpin oleh ketua BPD.

Hadir dalam kegiatan tersebut,unsur masyarakat Desa dan Kecamatan antara lain,Pemerintah Desa bersama perangkat, para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), BPD, Tenaga Kesehatan, tokoh masyarakat, Pemerintah Kecamatan, Babinsa, Babinkantibmas, TAPM, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa.

Pemerintah Kecamatan Koting melalui Kepala Seksi AP3, Eky Edomeko dalam sambutanya menyampaikan apresiasi atas kepala BPD dan Pemerintah Desa karena telah melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan ABP Desa tahun 2022. Disampaikan pula, di tahun ini semua Kepala Desa akan mengakhiri masa jabatan. Sehingga diharapkan agar masyarakat bisa menjaga suasana agar tetap kondusih menjelang pemilihan kepala Desa yang baru.

Ketua BPD Desa Koting D, Antonius Bonevasius, ST, saat membuka kegiatan mengatakan  Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan APB Desa merukan kegiaran regular yang dilaksanakan setiap tahun. Penetapan APB Desa mennjukan adanya peran masyarakat. Masyarakat memberikan legitimasi atas rancangan APB Desa sehingga anggran yang ada sudah dapat digunakan.

“Karena ini adalah anggran milik masyarakat, jika tanpa penetapan annggaran maka seluruh anggaran yang ada tidak dapat digunakan,” ungkapnya.

Kepala Desa Koting D, Gregorius Nong, menyampaikan Dana Desa tahu 2022 sebesar Rp667.980.000. Dari jumlah Dana Desa yang ada bibagi ke dalam empat kegiatan prioritas sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021, yakni, Program Bantuna Langsung Tunai Dana Desa sebersar 40 persen dari total Dana Desa. Program ketahanan pangan sebesar 20 persen, 8 persen untuk kegiatan pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19 di Desa. Ditambahkannya, jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun 2022 sebanyak 76 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp. 273.600.000. Selai itu, proses penyusunan rancangan APB Desa ini didahului melalui proses Musyawarah Dusun dan penyusunan RKP Desa.

Kegiatan diawali pemaparan materi oleh Pendamping Desa Kecamatan Koting, tentang Kebijakan Penggunaan Dana Desa tahun 2022.

Pendamping Desa Kecamatan Koting, Silvester Moan Nurak, menjelaskan Penggunaan Dana Desa tahun 2022 didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Desa nomor 7 tahun 2021 kemudian dipertegas lagi melalui peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 dan Peratutran Menteri Keuangan nomor 190 tahun 2021.

Dikatakannya, Pemerintah Desa , BPD dan masyarakat melalui forum musyaraha Desa pelu memperhatikan ketentuan  regulasi tersebut agar tidak salah dalam menggunakan Dana Desadan kegiatan wajib ada di dalam APB Desa tahun 2022.

“Kegiatan mana yang menggunakan boleh menggunakan Dana Desa dan yang tidak boleh menggunakan Dana Desa serta kegiatan mana yang wajib dimasukan dari dalam APB Desa,” tegasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, (TAPm P3MD) Kabupaten Sikka, Kornelis Soge, menjelaskan bahwa program ketahan pangan harus memiliki dampak utuk peningkatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, harus ada keberlanjutan dari aktifitas yang dilakukan oleh kelompok usaha yang ada. Untuk itu, perlu ada Bumdes sebagai penggerak ekonomi di Desa.

Dijelaskan, jika di tahun berikutnya tidak ada lagi intervensi Dana Desa untuk ketahanan pangan maka pemberdayaan kelompok dapat dilakukan melalui penyertaan modal oleh Bumdes.

Sebelum ditetapkan, dilakukan pembahasan terhadap rancangan APB Desa oleh Kepala Desa. Uaraian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dibahas dengan detail satu persatu. Forum Musyawarah Desa melakukan beberapa perbaikan khususnya menganai sumber pendanaan. Selain itu disusun rencana kerja tindak lanjut diantarang penyususunan Dokumen Pelaksana Angaran yang terdiri dari Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD), Rencana Anggran Kegiatan (RAK) dan Rencana Anggaran Baiara (RAB) yang merinci satuan harga dari masing-masing objek belanja, penyelesaian dokumen pendaftaran Badan Hukum Bumdesa dan konsolidasi kegiatan Relawan Desa Aman Covid-19.

Selanjutnya Ketua BPD menetapkan hasil Musyawarah Desa. “ Dengan dengan Demikina rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Koting D Kecamatan Koting tahun 2022 saya sahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB DEsa) tahun 2022”, ucap ketua Ketua BPD dengan mengetuk palu sidang dan tepuk tangan dari peserta Musyawarah. (NR/Thildis)

 

 

 

 

error: Konten dilindungi!