LARANTUKA,RANAKANEWS.com-Gerakan Anti Korupsi (GRAK) Nusa Tenggara Timur-Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera turun ke Flores Timur mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan CV.Valentine dalam proyek rabat beton Rp11M di Basira-Latonliwo Tanjung Bunga yang mangkrak lantaran CV.Valentine selaku kontraktor pelaksana tidak mampu menuntaskan pekerjaannya dalam masa kerja 170 hari kalender.
Desakan ini disampaikan saat GRAK NTT menggelar aksi di gedung merah putih KPK Republik Indonesia jalan Kuningan Persada No.4 Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
GRAK NTT mensinyalir adanya dugaan praktek gratifikasi atau suap oleh CV.Valentine ke sejumlah pihak hingga membuat proyek yang didanai Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Flotim tahun 2025 ini berakhir mangkrak.
Padahal, proyek jalan rabat beton Basira-Latonliwo ini sangat vital yang menjadi tulang punggung akses transportasi masyarakat yang masih terisolasi sejak Indonesia merdeka 80 tahun silam.
“GRAK NTT menduga kuat adanya aliran dana yang mengalir ke kantong pribadi pejabat eksekutif, pimpinan DPRD Flotim dan pimpinan Parpol.
Olehnya, GRAK NTT mendesak KPK Republik Indonesia segera turun usut tuntas skandal ini.
Demikian pula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia pun didesak segera turun lakukan audit investigatif adanya potensi kerugian keuangan negara dalam proyek ini,”ujar Benty Aliandu saat tiba di gedung merah putih KPK Republik Indonesia dan gedung BPK RI Jakarta, sebagaimana rilis Pers yang diterima Wartawan, Senin (16/3/2026) siang.
Dalam laporan resmi GRAK NTT yang diserahkan ke KPK Republik Indonesia dan BPK RI disebutkan, proyek Rp11M rabat beton telah berubah menjadi skandal pembangunan daerah yang membuktikan adanya dugaan kuat praktek mafia proyek rekayasa tender dan indikasi gratifikasi yang melibatkan kontraktor CV.Valentine dan pejabat eksekutif, serta legislatif.
“Proyek ini bukan sekadar terlambat atau gagal selesai.
Tetapi, menjadi simbol tentang uang yang disalahgunakan melalui praktek mafia proyek pembangunan daerah terisolasi.
Apalagi, CV.Valentine yang bukan merupakan penawar terbaik dalam proses tender yakni menempati peringkat 4 dalam penilaian teknis dan administrasi, namun secara mengejutkan perusahan ini justru ditetapkan sebagai pemenang proyek bernilai Rp10.921.163.307,97 dari pagu dana Rp11M.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat ada intervensi dalam proses tender.
Karena itu, KPK RI dan BPK RI didesak segera turun usut tuntas serta membuka seluruh dokumen dan proses pengadaan proyek ini ke publik,”tegas Benty Aliandu.
Benty Aliandu bahkan mengungkapkan, dugaan praktek gratifikasi oleh CV.Valentine, dilakukan sebelum penetapan pemenang lelang kepada pihak yang memiliki pengaruh dalam proses penentuan pemenang tender.
“Hari ini Kami bawa spanduk yang bertuliskan desak KPK Republik Indonesia segera turun tangan usut tuntas dan periksa pemilik serta Direktur CV.Valentine.
Sebab, sebagai pemenang lelang, tentunya CV.Valentine tahu banyak tentang siapa-siapa yang diduga kuat telah menerima fee proyek tersebut.
Apalagi, uang muka 30 persen atau Rp3,27M juga sudah dicairkan, meskipun progress fisik proyek hanya mencapai 27, 80 persen,”tambah Benty Aliandu, tegas.
Pihaknya, sebut Benty, sejak awal proyek ini tidak dikelolah secara profesional dan ada motif korupsi, melalui fee proyek.
“Pengawasan DPRD Flotim juga sangat lemah. Seharusnya sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah, DPRD Flotim seharusnya berada di garis terdepan dalam memastikan proyek bernilai miliaran rupiah ini berjalan sesuai rencana, apalagi ditengah efisiensi ketat anggaran,”katanya, lagi.
Selain itu, GRAK NTT juga mendesak Pemda Flotim segera mengambil langkah hukum setelah proyek ini mangkrak dan menjelaskan kepada publik sesuai slogan ‘setan transparansi’ selama masa kampanye oleh Bupati-Wakil Bupati Flotim Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran.
“Bupati-Wakil Bupati Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran harus berani bersuara lantang membongkar praktik mafia proyek yang telah merugikan masyarakat Flotim, khususnya di wilayah Tanjung Bunga ini.
Bupati-Wakil Bupati Anton Doni Dihen-Ignas Boli Uran juga harus berani lapor ke KPK Republik Indonesia dan BPK RI minta audit investigatif.
Bila perlu desak KPK Republik Indonesia turun tangkap pemilik dan Direktur CV.Valentine dan pejabat eksekutif di Flotim, juga legislatif yang terlibat,”tegas Benty Aliandu dan Yohanes Kelen.
Tak cuma proyek rabat beton Rp11 M Basira-Latonliwo Tanjung Bunga yang dilaporkan, GRAK NTT juga melaporkan 15 paket proyek konstruksi yang hingga kini belum dilakukan serah terima atau PHO, yakni: paket rehabilitasi ruang kelas TKN 1 Tanjung Bunga, Pengadaan mebel TK Timu Beto Lewolema, Pengadaan mebel PAUD Lewoboke Kolimasang, Rehabilitasi ruang kelas SDK Kolimasang, Pembangunan rumah dinas Kepala Sekolah/Guru SDN Arang Adonara, Rehabilitasi ruang kelas SDI Ratulodong, Pembangunan laboratorium SDK Lewolein, Pembangunan ruang UKS SMPN Palugodam Witihama, Rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Adonara Timur, Pembangunan Puskesmas Aransina, Pembangunan Pustu Bandona, Pembangunan gedung Poliklinik/Rawat Jalan RSUD Larantuka, Pembangunan Bak Resevoir Desa Baobage Witihama dan Rabat Jalan Kelurahan Amagarapati Larantuka.
Pengacara Nasional Erles Rareral,SH.,MH: Tetap Tersangka Jika Sudah Ada Bukti
Dukungan agar aparat penegak hukum Polda NTT dan KPK Republik Indonesia mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Rp11M rabat beton Basira-Latonliwo Tanjung Bunga juga dilayangkan Pengacara Nasional Erles Rareral, SH.,MH.
Erles Rareral, bahkan secara tegas dan terbuka meminta Tim Tipikor Polda NTT dan KPK Republik Indonesia agar serius mengusut tuntas proyek yang telah mangkrak ini.
“Kalau ada bukti kuat terjadi dugaan tindak pidana korupsi, termasuk adanya praktek gratifikasi dalam tender hingga penetapan pemenang lelang maka segera ditetapkan tersangka.
“Siapapun yang terlibat dalam kejahatan ini yang membuat proyek mangkrak, harus segera ditangkap,”tegasnya saat diwawancarai Wartawan per saluran WhatsApp, belum lama ini.
Pengacara ibukota asal Ende yang banyak menangani kasus korupsi bernilai Triliunan Rupiah, yang pernah turun membongkar skandal korupsi dana Covid-19 di Flotim ini bahkan ikut mendukung gerakan berbagai elemen masyarakat di Flotim, maupun GRAK NTT yang telah melaporkan kasus dugaan korupsi proyek Rp11M ini ke KPK Republik Indonesia dan BPK RI.
“Saya minta Bareskrim Mabes Polri untuk kawal Tipikor Polda NTT untuk segera tetapkan tersangka dalam kasus proyek Rp11M ini.
Kasihan masyarakat Tanjung Bunga yang selama ini belum menikmati jalan yang baik, akhirnya harus bersabar karena kontraktornya tidak mampu kerja ini proyek.
Masah, kontraktornya sudah dimenangkan kok tidak mampu kerja.
Jangan-jangan uang proyeknya sudah diambil, sehingga kontraktornya tidak mau kerja lagi?,”timpalnya serius bertanya.
Ia juga meminta masyarakat Flotim, atau elemen gerakan, termasuk kalangan Media agar berani membongkar dan melaporkan ke aparat penegak hukum dan KPK Republik Indonesia jika ada informasi terkait dugaan aliran dana atau fee proyek tersebut ke pejabat atau siapapun,”pungkasnya. (OLA)










