KUPANG, RANAKANEWS.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabut Pergub Nomor 85 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi Taman Nasional (TN) Komodo di Kabupaten Manggarai Barat.
Pencabutan Pergub tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) NTT Dr. Zet Sony Libing, M,Si didampingi Karo Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu, S.H, M.A., M.H kepada awak media di Kantor Pariwisata NTT, Sabtu (26/11/2022).
Mantan Penjabat Bupati Manggarai itu menjelaskan bahwa pencabutan itu mempertimbangkan surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.
“Melalui Pergub tersebut, Pemerintah NTT menetapkan tarif masuk TNK sebesar Rp3,75 juta perorang. Tarif ini berlaku untuk satu tahun. Pemerintah menetapkan tarif ini dengan tujuan konservasi di TN Komodo. Dalam Pergub itu, PT Flobamor ditunjuk sebagai pengelola jasa wisata di TN Komodo. Pemesanan tiket dilakukan melalui aplikasi INISA milik PT Flobamor,” jelas Sony Libing.
Meski Pergub 85 dicabut, lanjut Sony Libing mengatakan itu tidak mempengaruhi MoU, perjanjian kerja sama dan izin usaha jasa wisata yang sudah dibuat PT Flobamor tetap menjadi pengelola jasa wisata di TN Komodo.
Ketiga dokumen itu yakni MoU antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia yang telah ditanda tangani pada tanggal 24 November 2021 di Kupang.
Selanjutnya, Perjanjian kerjasama antara Balai Taman Nasional Komodo dan PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi NTT.
Berikutnya, Ijin Usaha Pengelolaan Jasa wisata Alam yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Flobamor untuk melakukan Usaha Jasa Wisata di Taman Nasional Komodo.
“Ini berarti bahwa kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Pusat tetap berjalan sesuai dengan 3 (tiga) dokumen tersebut di atas dalam rangka mendukung konservasi dan pariwisata berkelanjutan di Taman Nasional Komodo,” ujar Sony Libing.
Kadis Parekraf itu menjelaskan, Pemerintah NTT dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melaksanakan penguatan fungsi Taman Nasional Komodo sesuai dengan MoU, Perjanjian Kerja Sama dan Ijin Usaha pada tanggal 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Pemerintah NTT memberlakukan tarif masuk sebesar RP3,75 juta itu pada 1 Agustus 2022 namun ditunda karena banyak mendapatkan protes dari warga. (TD)












