Tetap Gugat ke PTUN, Mendagri Diminta Batalkan Pelantikan Kadis Perikanan Flotim

LARANTUKA,RANAKANEWS.com – Sikap tegas dan pantang mundur menggugat Surat Keputusan Penjabat Bupati Flores Timur Sulastri H.Rasyid,S.Pi.,M.Si bernomor BKPSDM.823/62/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, khususnya pada jabatan Kepala Dinas Perikanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, karena terindikasi melanggar aturan dan juga asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sudah menjadi tekad kuat dan bulat Apolonaris Bala Agan,S.Pi selaku Pejabat yang merasa dirugikan untuk maju terus.

Pasalnya, selain hanya menduduki posisi ketiga besar sesuai hasil akhir penetapan Panitia Seleksi, namun pejabat yang dilantik sebagai Kepala Dinas Perikanan Flotim yakni Mohammad Ikram,S.Pi, diketahui hanya pernah menjabat Kepala Seksi di Dinas Perikanan Flotim.

“Mohammad Ikram ini lebih yunior dari Apolonaris Bala Agan. Muhammad Ikram 1999 masuk PNS, Apollonaris Bala Agan tahun 1998.

Juga jam terbang di Dinas Perikanan Flotim hanya sekitar 7 tahun saja, dengan pengalaman jabatan tertinggi Kepala Seksi.

Sementara Jabatan Kepala Bidang hingga Sekretaris Dinas Perikanan Flotim tidak pernah.

Berikutnya, saat mengikuti Pansel eselon II Kepala Dinas Perikanan Flotim, yang bersangkutan sedang mengikuti program PIM III di Kota Kupang, dan sudah tentu belum kantongi Sertifikat PIM III sebagai syarat wajib mengikuti Pansel eselon II.

Berbeda dengan Apollonaris Bala Agan, jebolan Fakultas Perikanan Universitas Warmadewa Bali tahun 1996, masuk PNS tahun 1998 yang sudah 20 tahun lebih berkarier di Dinas Perikanan Flotim, dengan jabatan mulai dari Kepala Seksi, Kepala Bidang hingga Sekretaris Dinas Perikanan Flotim tahun 2017.

Apolonaris Bala Agan ini juga pernah menjabat Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Flotim dan saat ini berkarir di Inspektorat Daerah Kabupaten Flotim,”terang Sayman Peten Sili, SH.,MH, selaku paralegal yang mendampingi Apolonaris Bala Agan, saat Konferensi Pers bersama awak Media, belum lama ini di Larantuka.

Menurut Sayman Peten Sili, Mantan Kadis Perhubungan Flotim itu, dari berbagai aspek Apollonaris Bala Agan unggul atas Mohammad Ikram, bahkan Apollonardus Yosef Lia Demoor, STP., M.M yang berlatar belakang Sarjana Pertanian saja lebih unggul kemampuan dan jam terbang jabatan di Dinas Perikanan Flotim, karena pernah Kabid Pengawasan, hingga Plt.Kadis Perikanan Flotim.

“Karena itu, patut dipertanyakan kenapa Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid memilih Mohammad Ikram sebagai Kadis Perikanan Flotim.

Apakah ada pertimbangan lain yang lebih spesifik yang diatur dalam aturan perundang-undangan sehingga harus mengangkat Mohammad Ikram sebagai Kadis Perikanan Flotim?

Memangnya Mohammad Ikram punya kelebihan lainnya yang tidak dimiliki Apollonaris Bala Agan dan Apollonardus Yosef Lia Demoor.

Ini harus dijelaskan ke publik, karena apapun alasannya proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama itu ada aturan mainnya, melalui Pansel dan itu sudah menyedot anggaran negara.

Jangan sampai aturannya lain, anggaran sudah keluar belanja, lalu hasil kerja Pansel tidak dipakai, maka ini bukan hanya penyalahgunaan wewenang jabatan, melampaui kewenangan, tapi juga unsur sewenang-wenang dan ada indikasi korupsi, sehingga layak diproses hukum, bukan hanya Tata Usaha Negara, tapi pidana korupsi juga perlu diselidiki,”tegas Sayman Peten Sili, serius.

Pihaknya, sambung Sayman Peten, tetap mengambil langkah serius menggugat ke PTUN Kupang, jikalau Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid tetap bersikeras tidak mau mencabut dan membatalkan Surat Keputusannya tersebut.

“Daerah dan Birokrasi Pemerintahan Flores Timur ini mau dibawa kemana, jikalau rekruitmen Pejabat Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flotim model seperti ini.

Seorang yang kemampuannya dibawa pejabat yang lainnya, pengalaman jabatan juga hanya setingkat Kepala Seksi di Dinas Perikanan Flotim, lalu sedang mengikuti program PIM III di Kota Kupang kok mendapatkan keistimewaan ikut Pansel dan menjadi Kadis Perikanan Flotim.

Apa yang mau diharapkan dari proses rekrutmen pejabat tinggi pratama seperti ini.

Apakah mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktivitas yang tinggi di lingkungan Dinas yang dipimpinnya?

Apakah Dia juga mampu memimpin Stafnya dengan baik?

Saya kira, wajar jika Mendagri Republik Indonesia memanggil secara khusus Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid dan memintanya segera mencabut serta membatalkan SK Pelantikannya itu,”tegas Sayman Peten Sili, diamini Ruth Wungubelen dan Chi Fernandez.

Ruth Wungubelen bahkan mengingatkan Penjabat Bupati Sulastri Rasyid agar obyektif dan hati-hati dalam menerapkan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Ini sudah cacat materil, substansial dan prosedural.

Kok bisa orang yang lagi ikut PIM III lolos ikut Pansel eselon II.

Lalu, nilainya lebih rendah dari 2 peserta Pansel lainnya, tapi dilantik sebagai Kadis Perikanan Flotim.

Terus terang, Saya baru temukan di Flores Timur kali ini dalam masa Penjabat Bupati Sulastri Rasyid.

Olehnya, Saya juga pertanyakan kapasitas dan pemahaman Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid terkait Pansel ini.

Bayangkan saja, hasil kerja Tim Pansel yang melibatkan 2 Doktor Undana Kupang, tapi bisa diabaikan oleh Penjabat Bupati Sulastri Rasyid.

Maka jalan satu-satunya yang terbaik adalah mengujinya di Pengadilan Tata Usaha Negara, supaya bisa terpenuhi asas obyektifitas dan keadilannya,”tutupnya.

Terpisah, Apollonaris Bala Agan bersikukuh tetap memperjuangkan tegaknya keadilan dalam proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flotim ini.

Pasalnya, Surat Keputusan Penjabat Bupati Flotim Sulastri Rasyid itu sangat merugikan dirinya dan juga menjadi preseden buruk bagi martabat dan wibawa jabatan di lingkungan Pemkab Flotim.

“Saya sudah siap semuanya dengan segala konsekuensinya.

Saya tetap maju sampai keadilan dan kebenaran ditegakkan,”pungkasnya kepada Wartawan. (OLA)

error: Konten dilindungi!