KUPANG, RANAKA- NEWS.com- Para pejabat Pemerintah Kota Kupang bersama pimpinan DPRD Kota Kupang menandatangani pakta integritas penyerahan aset milik negara/daerah Tingkat Pemerintah Kota Kupang.
Salah satu poin utama dalam pakta integritas tersebut adalah para pejabat wajib mengembalikan semua aset milik negara dan daerah yang digunakannya saat menjabat ketika pensiun nanti.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Wali Kota Kupang akan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap upaya Pemkot menertibkan aset daerah, yang disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, Senin (21/6) lalu.













