WAIKABUBAK, RANAKANEWS.com- Jurusita Pengadilan Negeri Waikabubak Andri Stevanus Djawa atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Ni Luh Suantini,SH,MH untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah dan bangunan di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (09/09/2022).
Sita eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 102 PK/Pdt/2022 yang menyatakan menolak permohanan peninjauan kembali dari para pemohon peninjauan kembali 1. Oktovianus Poro Lete dan 2. Lukas Lede Bora, menghukum para pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000.
Eksekusi pengosongan dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Waikabubak, Andri S.Djawa dengan ditemani dua orang saksi yang keduanya adalah pegawai Pengadilan Negeri Waikabubak dan dibantu oleh petugas Kepolisian Resort Sumba Barat disaksikan oleh pengacara PT Sutra Marosi Kharisma, Daniel Girsang selaku pemohon eksekusi serta Oktovianus Poro Lete, Lukas Lede Bora selaku Termohon eksekusi, Kepala Desa Patiala Bawa Luther Laku Nija dan Camat Lamboya Daud Eda Bora.
Juru sita Pengadilan Negeri Waikabubak Andri S.Djawa mengatakan bahwa “setelah kami sita lalu kami tinggalkan dan diserahkan untuk dijaga kepada Kepala Desa Patiala Bawa. Dengan memberitahukan kepadanya bahwa atas barang-barang Yang sudah disita tersebut nantinya tidak boleh ia dipindah tangankan, diperjual belikan, digelapkan, atau dipindah tangankan dengan jalan apapun juga, dan apabila nantinya dikemudian hari saya atau petugas Iain dari Pengadilan Negeri Waikabubak meminta kembali barang-barang sitaan tersebut, maka harus dapat mengembalikan seperti dalam keadaan semula.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan pula kepada pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, para Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi masing-masing sehelai salinan Berita Acara Sita Eksekusi ini dan kepada Kepala Desa Patiala Bawa juga telah saya serahkan salinan Berita Acara Sita Eksekusi tersebut untuk diketahui,” tegas Andri dalam keterangan tertulis yang diterima www.ranakanews.com, Rabu (14/9/2022).
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak Ni Luh Suantini,SH,MH melalaui juru sita Andri S.Djawa menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Waikabubak disaksikan oleh 2 orang saksi, yang mana dihadiri oleh Para Termohon Eksekusi,Kuasa Pemohon Eksekusi dan BPN sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi dibacakan penetapan sita eksekusi, dilanjutkan dengan pelaksanaan sita eksekusi dan pencatatan terhadap barang-barang di atas objek eksekusi, selanjutnya pembacaan berita acara eksekusi oleh Jurusita dan diserahkan salinan berita acara eksekusi kepada Para Pihak.
Juru sita Pengadilan Negeri Waikabubak juga mengatakan bahwa yang disita itu tanah,barang- barang yang diatas tanah tersebut harus di kosongkan yaitu berupa rumah atap alang beserta isinya, rumah atap seng, 2 tandon air dan pohon-pohon yang ada di objek eksekusi. (RN)












