Hukrim  

Polres Kupang Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan

KUPANG,RANAKANEWS.com – Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H melakukan press release terkait kasus-kasus atensi yang terjadi diwilayah hukum Polres Kupang Selasa (29/11/2022) siang bertempat di Lobi Mako Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa penangkapan tersangka DPO RS (22) dan MB (41), warga Kabupaten Kupang yang sudah sepuluh bulan melarikan diri setelah memperkosa MIV pada bulan Januari 2022 lalu. Dua pelaku berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Kupang pada tanggal 26 dan 27 November 2022 lalu.

Dihadapan awak media Kapolres Irwan merinci peran para pelaku mempemerkosa gadis MIV yang berjumlah tiga orang, namun pelaku atas nama ML sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Kupang dan sudah menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Penfui Kupang.

” Pelaku berjumlah tiga orang, namun pelaku ML kami sudah tahap dua dan sudah menjalani sidang pengadilan dengan vonis 11 tahun penjara,” terangnya.

Kasus memilukan ini secara lengkap dirinci orang nomor satu di Polres Kupang ini yang berawal saat korban MIV pada hari Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, sepulang dari Pantai Warna Oesapa Kota Kupang, korban berjalan ke Kantor Pengadaian Oesapa untuk menunggu mobil angkutan umum (mikrolet), sekitar pukul 19.00 Wita berhentilah mobil Pick Up warna hitam dengan No.Pol DH 8192 BF didepan Kantor Pengadaian Oesapa yang dikendarai oleh tersangka RS bersama-sama dengan tersangka ML dan MB, setelah itu tersangka RS bertanya kepada korban , “nona mau pimana?”, korban menjawab “beta mau pi Lasiana” tersangka RS berkata lagi “nona naik sudah,” dan pada saat itu juga tersangka ML dan MB turun dari mobil dan pindah kebelakang mobil.
Setelah korban naik dan duduk didepan bersama dengan tersangka RS, setelah itu tersangka RS menjalankan mobil pick up tersebut, saat tiba di Lasiana korban meminta kepada tersangka RS untuk diturunkan tetapi tersangka RS tidak menghiraukan apa yang dikatakan oleh korban dan terus membawa korban sampai kekantor Disperindag Kabupaten Kupang.

Setelah itu Tersangka RS memperkosa korban didalam mobil Pick Up sebanyak satu kali. Setelah diperkosa RS, korban secara bergilir diperkosa oleh MB dan ML dilokasi yang sama.

Seusai melakukan aksi bejatnya, para tersangka membawa pulang korban dan menurunkannya di pinggir jalan dan ditemukan warga atas nama Yongki dan Nahum dan keduanya membawa korban ke Polsek Kupang Tengah guna melaporkan aksi para pelaku. Dan sehari kemudian Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah melakukan penangkapan terhadap ML.

Mengendus ML sudah ditahan pelaku RS dan MB melarikan diri . Selama sepuluh bulan melarikan diri akhirnya tersangka RS dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Kupang di Desa Oinino, Kabupaten TTS sedangkan tersangka MB ditangkap di sebuah gubuk milik warga di Batakte,Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Saat ditangkap tersangka MB berusaha melakukan perlawan terhadap aparat namun berhasil dilumpuhkan hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kupang untuk dilakukan penahanan.

Sumber: Humas Polres Kupang

error: Konten dilindungi!