Daerah  

Polres Sumba Barat Tangkap Tersangka Penipuan Investasi Online di Pati

WAIKABUBAK, RANAKA-NEWS.com- Polres Sumba Barat berhasil menangkap tersangka Jeffri Nur Muqsith (JNM) kasus penipuan investasi online dengan total kerugian korban senilai Rp700 juta di Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan korban Yunita Yana Djaga.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, Senin (1/03/2021) di Mapolres Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M. H, menyampaikan bahwa, benar, berdasarkan keterangan dari saksi Yunita Yana Djaga alias Mama Ridwan, pada hari selasa tanggal 19 Januari 2021 saksi bergabung (join) dengan perusahaan Investasi online dengan nama ‘MAXIMAL PERDAYS’.
Diketahui, bahwa perusahaan Investasi ‘MAXIMAL PERDAYS’ tersebut mempromasikan yakni dengan berinvestasi minimal Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) maka keanggotaannya akan mendapat keuntungan perharinya sebesar 6% dan investasi tersebut akan berjalan selama 40 hari, dan apabila dapat merekrut anggota baru, dari tiap anggota yang di ajak bergabung (join), perekrutnya akan mendapat bonus 10% dari nominal investasi anggota yang bergabung (join) tersebut.
Saat itu saksi Yunita Yana Djaga berinvestasi pada ‘MAXIMAL PERDAYS’ sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah), dan keseokan harinya dan beberapa hari berikutnya saksi Yunita Yana Djaga mendapat transfer dari pihak ‘MAXIMAL PERDAYS’ sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), namun pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2021, pihak ‘MAKSIMAL PERDAYS’ tidak lagi mentranfer bonus harian dari saksi sampai dengan dilaporkan perkara tersebut ke pihak Kepolisian Resor Sumba Barat. Selama bergabung dalam investasi online tersebut saksi Yunita Yana Djaga berhasil merekrut 28 anggota.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersangka kita kenakan  Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 A Ayat (1) dari UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni (Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau Penipuan).
“Dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahan terhadap tersangka JNM yang saat ini di tempatkan di Rutan Polres Sumba Barat, sedangkan terhadap dugaan tersangka Gunawan belum di lakukan penangkapan dan penahanan karena masih menjalani proses
Hukum di Polres Pati Polda Jawa Tengah. Kasus sementara dalam tahap penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat,” ungkap Irwan. (YB/T).
error: Konten dilindungi!