Ricard Hambelton dan Mutiara Manafe Lakukan Penandatanganan MoU dengan CV HPA

KUPANG, RANAKANEWS.com- Advokat Ricard Hambelton dan Mutiara Manafe, menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama dengan pimpinan CV Hanna Putri Ayu, perusahaan yang bergerak di bidang Kosmetik  dengan alamat kantor  jalan Tompello nomor 18 A Kota Kupang, NTT pada Sabtu (22/1/2022).

Usai penandatangan MOU Mutiara Manafe, SH menjelaskan dirinya bersama rekannya Ricard Hambelton, SH menadatangani MOU dengan pimpinan perusahaan CV HPA  sebagai Lawyer Stand By.

“CV HPA bergerak di bidang Kosmetik Besar,” ungkap Mutiara Manafe saat diwawancarai wartawan di kantor Advokat Bersama jalan  W.J Lalamentik No 57 Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Dikatakan Mutiara dirinya  Ricard Hambelton ditunjuk Direktris CV HPA sebagai kuasa hukum terhitung dari Januari 2022 sampai dengan Januari 2023.

Dengan kerjasama ini kata Mutiara dirinya berharap  dapat memberikan advis-advis hukum secara maksimal kepada perusahan HPA sehingga mendapatkan solusi hukum terbaik bila terbentur masalah hukum. (*/Tim)

error: Konten dilindungi!