Daerah  

Paripurna DPRD Sumba Tengah Tentang RPJMD Tahun 2018- 2023

WAIBAKUL, RANAKA- NEWS.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah menggelar Sidang Paripurna ke-II, masa Persidangan ke-II dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah, Sabtu (26/6/2021).
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumba Tengah dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Drs.Tagela Ibisola yang diawali dengan pernyataan pembukaan sidang oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Akhir oleh 3 Fraksi DPRD Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah.
Sidang Paripurna diawali dengan pembacaan pendapat akhir 3 (tiga) Fraksi tersebut yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem, ketiga Fraksi tersebut pada prinsipnya menyatakan menerima Rancangan Perda  Perubahan RPJMD Kabupaten Sumba Tengah untuk di tetapkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018 – 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Drs. Tagela Ibisola menanggapi 3 Fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir mengatakan menerima pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumba Tengah sehubungan   dengan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (RPJPD) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Tengah 2009 – 2029 untuk ditunda dan dijadwalkan ulang Pembahasannya pada masa masa sidang yang akan datang dengan mempertimbangkan segala catatan yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Sumba Tengah dan menetapkan  perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018 – 2023 menjadi Peraturan Daerah.
Diakhir sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan perhargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dan juga kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga serta meluangkan waktu untuk berjerih lelah terlibat dalam berbagai proses dan dinamika pembahasan yang telah dilakukan.
Sementara itu Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S.K. Limu dalam sambutannya mengatakan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang RPJMD Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018-2023 yang hari ini ditetapkan akan berdampak konstruktif bagi perumusan pengambilan kebijakan yang lebih menyentuh keutuhan riil masyarakat. Oleh karenanya, Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak utamanya jajaran Dewan Yth., agar semua hal ikhwal menyangkut perumusan kebijakan program dan kegiatan kedepannya lebih memperhatikan road map RPJMD.
“Keberhasilan dan kegagalan ditentukan oleh kita bersama. Keberhasilan adalah hasil kolektif semua pihak. Oleh karenanya, Saya mengajak kita semua untuk bahu-membahu, gotong-royong membangun Sumba Tengah tercinta. Target dan sasaran maupun indikator RPJMD merupakan tujuan kita bersama yang harus kita capai dalam sisa periodenisasi RPJMD Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2018-2023,” ucap Bupati.
“Saya mengucapkan terima kasih atas itikad baik dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah dan Jajaran Dewan Yth., kiranya kebijakan yang kita hasilkan ini akan mewujudkan kesejahteraan bagi Soli Oli Mila Peda Oli Jara di Sumba Tengah,” tutup Bupati. (YB/T)
error: Konten dilindungi!