WAIBAKUL, RANAKANEWS.com- Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3929/S), Tanggal 18 Juli 2021 tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberalakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan masyarakat.
Wakil Bupati Sumba Tengah Ir Daniel Landa menyerukan agar kita dapat memberi waktu dan ruang bagi diri kita untuk melihat lebih dekat keadaan, situasi dan kondisi yang sedang terjadi di daerah ini dimana semakin meningkatnya masyarakat kita yang terpapar positif Covid-19.
Oleh karena itu, melalui PPKM, masyarakat Sumba Tengah dan segenap pemangku di kecamatan dan desa untuk mematuhi dan menjalankan PPKM ini dengan penuh kesadaran guna pencegahan penularan Covid-19 yang kian meresahkan akhir-akhir ini ditambah munculnya kehadiran varian baru yaitu varian Delta yang dapat menyebar lebih cepat dari varian sebelumnya.
Lanjutnya, guna terselenggaranya operasi PPKM ini dengan baik diperlukan Koordinasi, Integrasi, Sinergitas dan Sustainable (KISS) antara personil, sehingga pelaksanaan dan tanggungjawab yang kita emban membawa dampak yang siginifikan demi Sumba Tengah yang lebih baik dan dapat terbebas dari pandemi Covid-19.
Didalam operasi PPKM nanti, Saya berharap seluruh aparat yang terlibat agar memperketat penggunaan masker kepada setiap warga masyarakat, melarang segala bentuk aktifitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan berupa; pesta, adat kawin mawin, membatasi kegiatan masyarakat sampai dengan jam 21.00 Wita (jam 09.00 malam), kegiatan kedukaan di semayamkan paling lama 3 hari serta mengurangi jumlah rombongan untuk ikut penguburan, kegiatan Ibadah di tempat Ibadah dilaksanakan 50% dari kapasitas ruang Ibadah dan memberlakukan pembagian waktu Ibadah 2-3 kali Ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Disamping itu, keamanan lingkungan juga menjadi hal yang tidak terpisahkan dengan melakukan patroli pemantauan secara rutin guna mencegah segala bentuk kerumunan dan kejahatan yang terjadi. wabah pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia dan tidak terkecuali di Kabupaten Sumba Tengah.
“Saya mengimbau agar kita senantiasa tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada dengan menerapkan pola 5 M Yaitu; selalu rajin mencuci tangan, saling menjaga jarak, menggunakan masker dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas dalam segala aktifitas,” ujarnya.
Merujuk pada Surat Edaran tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah mulai hari ini memberlakukan PPKM, hal ini berdasarkan data monitoring harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumba Tengah sampai dengan hari kemarin Minggu 18 Juli 2021 data angka positif semakin meningkat sebanyak 195 orang belum termasuk hari ini. Pemberlakuan PPKM pada Kabupaten Sumba Tengah dengan tujuan menekan laju penularan covid-19 dalam segala aktivitas masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Sumba Tengah.
PPKM mulai dilaksanakan dari tanggal 19 Juli sampai dengan tanggal 31 Juli 2021. Oleh karena itu, “Saya mengharapkan bagi personil antara lain Kepolisian, TNI, Brimob, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang berada di Daerah ini untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM serta penegasan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM, dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” ungkap Wabup.
Sebelum saya mengakhiri sambutan ini, Saya ingin menyampaikan kepada kita yang hadir, sebagaimana kita ketahui Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah saat ini sedang melaksanakan percepatan pengolahan lahan Food Estate yang merupakan program Presiden dalam upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemic covid-19. Upaya yang kita lakukan yaitu percepatan pengolahan lahan seluas 5.000 hektar yang tersebar di 7 zona dimu,” pungkasnya. (YB/T)










