Opini  

Bahtera Janji di Tengah Modernitas: Berlayar Setia atau Sekadar Sedia?

Oleh: Marianus Viktor Ukat

Perkawinan Katolik dewasa ini mengalami kesenjangan yang cukup memprihatinkan. Ada sebuah ironi yang tidak mudah diabaikan bahwa di satu sisi, Gereja Katolik merayakan sakramen perkawinan sebagai sakramen agung yang mencerminkan kasih Kristus kepada Gereja-Nya (bdk. Ef. 5:25-32), sedangkan di sisi lain, statistik dari berbagai negara yang memiliki tradisi Katolik kuat seperti Italia, Brazil, Filipina, menunjukkan bahwa angka permohonan anulasi yang terus meningkat (Vatican, 2025).

Bahkan banyak pasangan Katolik yang memilih hidup bersama tanpa harus menikah secara resmi dalam Gereja Katolik serta bercerai secara sipil tanpa melewati proses kanonik. Senada dengan itu, di Indonesia, fenomena ini punmulai terasa terutama di komunitas perkotaan dengan tingkat pendidikan tinggi dan paparan terhadap arus globalisasi.

Di sini, Penulis menggarisbawahi pada pertanyaan yang bukan sekadar normatif; apakah umat beriman saat ini dalam kondisi psikologi, sosial, dan kultural, sungguh mampu menghidupi komitmen seumur hidup yang tertera dalam sakramen perkawinan Katolik? Dengan kata lain, apakah Gereja lebih menekankan kesetiaan kepada norma, ataukah kesiapan untuk sekadar hadir bagi mereka yang gagal dalam perkawinan?

Kanon 1056: Norma Kanonik dan Basis Teologisnya

Dalam buku KHK (Kitab Hukum Kanonik) 1983, kanon 1056, menyatakan dengan sangat jelas dan padat makna: “Ciri-ciri hakiki esensial (proprietates essentiales) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tidak dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan atas dasar sakramen.”

Demikian rumusan ini bukan sekadar warisan hukum, melainkan kristalisasi dari keseluruhan tradisi teologis Gereja yang bermula dari ajaran Yesus sendiri dalam Matius 19:6: “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

Dua sifat hakiki ini perlu dipahami dalam hierarki maknanya. Pertama, unitas (kesatuan) berarti perkawinan hanya mungkin antara satu pria dan satu wanita, karena itu menolak poligami dan poliandri dalam bentuk apapun. Dengan demikian, memberikan ketegasan bahwa perkawinan bersifat monogami. Kedua, indissolubilitas (tak terceraikan) merujuk pada ikatan perkawinan yang tidak dapat putus oleh kehendak manusiawi semata.

Di sini, perlu dibedakan antara indissolubilitas intrinsik yang berlaku bagi semua perkawinan sah dan indissolubilitas ekstrinsik yang berlaku bagi perkawinan sakramental yang telah disempurnakan (ratum et consummatum), bahkan otoritas kepausan pun tidak dapat membubarkannya.

Oleh karena itu, fondasi teologis dari kanon ini bersandar pada tiga tiang utama. Pertama, perkawinan sebagai imago Trinitaris yang mana kasih suami-istri yang setia mencerminkan kasih Allah yang tidak pernah berubah. Kedua, perkawinan sebagai signum efficax atau tanda yang efektif dari kasih Kristus kepada Gereja sebagaimana diungkapkan oleh Rasul Paulus dalam Efesus 5. Ketiga, perkawinan sebagai bonum coniugum et polis yang merujuk bagi pasangan itu sendiri dan bagi keturunan dan memerlukan stabilitas jangka panjang (Mayolla et al., 2024).

Mengapa Era Modern Menjadi Ujian Keras?

Seorang sosiolog, Zygmunt Bauman, menggambarkan kondisi postmodern sebagai liquid modernity atau modernitas cair, dimana hubungan manusia dan sesamanya, termasuk perkawinan, tunduk pada logika konsumerisme yang mudah dibentuk, dibuang, bahkan jika tidak lagi memuaskan (Kurniawan, 2024). Perkawinan yang semula dipahami sebagai perjanjian (foedus) yang mengikat secara definitif, kini semakin dipersepsikan sebagai kontrak yang dapat dinegosiasikan ulang ketika salah satu pihak merasa tidak lagi bahagia.

Demikian, budaya self-fulfillment (pemenuhan diri) saat ini, mendominasi dalam narasi media sosial dengan menempatkan kepuasan pribadi sebagai nilai tertinggi, sehingga komitmen jangka panjang dalam perkawinan, apalagi mengandung dimensi pengorbanan, dipandang sebagai ancaman terhadap otonomi individu. Artinya, tidak memiliki makna apapun selama ini.

Ironinya, tuntutan kematangan psikologis yang semakin tinggi ini justru berhadapan dengan fenomena yang disebut oleh para psikolog perkembangan sebagai “emerging adulthood” atau masa dewasa yang baru muncul yang merujuk pada anak muda zaman sekarang semakin lambat mencapai kematangan identitas dan semakin banyak pula perkawinan yang diikat oleh pasangan yang belum sungguh-sungguh matang secara emosional dan eksistensial.

Era digital membawa bentuk godaan yang belum pernah disangka sebelumnya oleh para ahli hukum Gereja abad pertengahan. Bahwasanya, platform kencang daring, komunikasi intim lintas batas, dan pornografi yang tersedia tanpa hambatan melalui media sosial menciptakan apa yang disebut sebagai ekosistem perselingkuhan yang secara struktural memfasilitasi pelanggaran terhadap sifat kesatuan perkawinan.

Meski demikian, unitas tidak lagi hanya terancam oleh perselingkuhan fisik, tetapi juga hadir oleh keintiman emosional digital yang sekarang ini menjadi bentuk krusial dapat dideteksi menjadi kehancuran hubungan perkawinan paling bandel.

Tentang ini, yang lebih dikhawatirkan adalah normalisasi perilaku ini untuk generasi Z yang tumbuh dengan akses digital sejak masih usia anak-anak bahkan generasi Alpha sejak pertama lahir ke dunia mereka sudah diberikan gawai, yang seringkali tidak melihat urusan emosional sebagai pelanggaran serius terhadap komitmen perkawinan. Hal ini adalah tantangan pastoral sekaligus kanonik yang membutuhkan respons yang melampaui hukum.

Sedia dan Sedia: Bukan Dilema, Melainkan Dialektika

Judul opini ini sengaja memiliki nada provokatif yang mengontraskan loyalitas mendalam “setia” dengan kehadiran pasif “sedia”, yang dapat memicu perdebatan mengenai dedikasi atau komitmen seseorang. Namun, jika dilihat dari keseluruhan pembacaannya, muncul titik pertanyaan mendasar: apakah hukum Gereja ada untuk melayani manusia, ataukah manusia ada untuk tunduk pada hukum? Demikian sejalan dengan kata-kata Yesus sendiri: “Sabat diadakan untuk manusia, dan bukan manusia untuk sabat” (Mrk. 2:27).

Logika ini merupakan logika pastoral yang tidak bisa diabaikan begitu saja ketika berhadapan dengan kesulitan konkret perkawinan masa kini. Untuk itu, hemat Penulis, Gereja Katolik tidak hanya dipanggil untuk memilih setia pada norma atau sedia terhadap kerapuhan manusiawi semata, tetapi dipanggil untuk menghidupi keduanya secara bersamaan dalam suatu dialektika yang utuh. Justru di sana terletak kekuatannya. Setia pada Kanon 1056 berarti tidak berkompromi pada kebenaran bahwa perkawinan sebagai sakramen adalah tanda kasih Allah yang tidak mudah goyah.

Kebenaran ini bukan opsional, bukan pula negosiasi, bahkan bukan sekadar warisan budaya yang bisa diperbarui sesuai tren zaman yang berkembang. Tetapi, sedia untuk hadir bagi yang gagal dengan mengakui bahwa pasti ada jembatan antara apa yang dipikirkan dan apa yang terjadi dalam realitas yang terjadi (veritas est adequatio rei et intellectus). Karena itu, di jarak inilah Gereja dipanggil bukan sekadar hakim, melainkan sebagai Bapa yang menyambut kembali anaknya seperti dalam perumpamaan Anak yang Hilang (Lukas 15:11-32).

Perkawinan Katolik era modern bukan sedang runtuh, tetapi sedang diuji. Inilah ujian yang keras bahwa bisa menjadi pemicu pertumbuhan, bukan hanya sekadar ancaman kehancuran. Kanon 1056 dengan dua sifat hakikinya, yakni unitas dan indisolubilitas, tetap merupakan norma yang luhur, valid, dan relevan. Namun, relevansinya tidak dapat dipertahankan hanya dengan pengumuman ulang yang bersifat deklaratif, melainkan melalui pendampingan yang konkret dengan pembentukan diri pasangan secara mendalam bersamaan kehadiran pastoral yang memanusiakan manusia.

Oleh karena itu, hemat Penulis, Gereja yang sungguh setia pada Injil adalah Gereja yang berani setia pada norma kebenaran sekaligus sedia hadir dalam kelemahan manusiawi. Jawaban untuk pertanyaan dari judul di atas adalah Gereja hadir bukan untuk melunakkan norma, tetapi memperdalam karya pastoral yang memungkinkan pasangan-pasangan Katolik untuk tidak sekadar mengetahui norma, tetapi sungguh-sungguh mampu menghidupi dengan segala kerapuhan dan keindahannya.

Karena pada akhirnya, perkawinan Katolik yang setia bukan yang tidak pernah goyah, melainkan yang mampu bangkit kembali setiap kali jatuh untuk terus bertumbuh dan saling melengkapi menuju kesempurnaan dengan tetap mengandalkan Allah dalam perjalanan hidup perkawinan. Jadi, di sinilah basis sakramen ini sungguh bekerja.

Penulis: Mahasiswa Semester 6, Fakultas Filsafat, Universitas Widya Mandira Kupang. 

error: Konten dilindungi!