Opini  

Tradisi Hel Keta dan Krisis Etika: Ketika Kesakralan Budaya Tergeser oleh Euforia

Oleh: Viktor Tapoin Nope

Fenomena Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan sosial masyarakat khususnya orang dawan. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang yang saling mencintai, tetapi juga mempertemukan dua keluarga, dua latar belakang, dan budaya yang berbeda.

Dalam masyarakat suku Dawan di Timor, Nusa Tenggara Timur, tradisi adat memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan sosial, termasuk dalam urusan perkawinan. Salah satu tradisi yang menjadi perhatian dalam konteks ini adalah hel keta. Ketika tradisi hel keta berhadapan dengan perkawinan Katolik, muncul pertanyaan mengenai bagaimana umat Katolik dapat tetap menghormati adat istiadat tanpa mengabaikan iman dan ajaran Gereja.

Bagi masyarakat Dawan, adat bukan sekadar kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun. Adat merupakan bagian dari identitas, kehormatan, dan kehidupan bersama. Melalui adat, masyarakat menjaga hubungan kekeluargaan, menyelesaikan persoalan, dan mempertahankan nilai-nilai dalam kehidupan bersama.

Dalam konteks perkawinan, hel keta merupakan salah satu warisan budaya suku Dawan di wilayah Kabupaten TTU yang dilakukan sebelum pelaksanaan upacara perkawinan bagi pasangan.

Hel keta dimaknai sebagai upaya mempertemukan kembali leluhur para calon pengantin, yang mungkin semasa hidup mereka di dunia, pernah berselisih paham, bahkan berperang, sehingga berpisah dan menyumpah agar anak-cucu mereka tidak boleh saling kawin. Maka, melalui sarana budaya hel keta, para leluhur termaksud diundang pulang ke panggung perdamaian secara sakral.

Namun, saat ini tradisi hel keta kerap mengalami krisis etika karena tradisi ini hanya dijadikan sebagai panggung untuk untuk pamer, pemerasan ekonomi hingga ajang gengsi. Hewan kurban berupa sapi dan babi dan biaya konsumsi sering dipaksakan sehingga beban ditimpahkan kepada pasangan dan kedua orang tuanya.

Krisis etika kembali muncul ketika para pelaksana atau oknum adat memaksakan ritual ini kepada setiap pasangan yang menikah, bahkan yang sukunya tidak pernah bermusuhan. Maka hel keta kini tidak lagi menjadi tradisi yang sakral dalam suku dawan tetapi hanya menjadi euforia dalam kehidupan sosial Masyarakat.

Pada tahun 2022 Uskup Keuskupan Atambua Mgr Dominikus Saku, Pr mengeluarkan surat edaran berperihal pelarangan acara hel keta. Surat edaran ini diterbitkan dikarenakan situasi dalam kehidupan umat Keuskupan Atambua yang sedang beramai-ramai dalam menjalankan acara hel keta.

Ada beberapa poin yang mengarisbawai surat edaran, pertama, bertentangan dengan iman katolik (Praktik supertisi dan mistik-magis); kedua menambah beban ekonomi. Kehadiran Gereja (Keusukupan Atambua) menaruh perhatian kritis dan membantu umat untuk lebih kritis dalam menjalankan tradisi agar umat tidak berhenti pada tahap euforia.

Gereja tidak menolak tradisi hel keta. Sebaliknya, Gereja menghargai tradisi sebagai bagian dari kehidupan manusia. Tradisi yang mengandung nilai-nilai kebaikan, seperti perdamaian, penghormatan terhadap keluarga, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan, dapat menjadi sarana yang membantu umat menghayati imannya.

Dalam konteks ini, hel keta dapat menjadi kesempatan untuk membangun kembali hubungan yang renggang dan mempererat persaudaraan apabila pelaksanaannya memang diarahkan pada tujuan tersebut.

Akan tetapi, penghormatan terhadap budaya tidak berarti bahwa setiap praktik adat harus diterima tanpa penilaian kritis. Apabila suatu tuntutan adat membatasi kebebasan calon mempelai, menimbulkan beban yang tidak adil.

Atau dapat terjadi bila bertentangan dengan martabat manusia dan ketentuan Gereja mengenai perkawinan, persoalan itu perlu dibicarakan dan dicari penyelesaiannya. Adat seharusnya membantu manusia membangun kehidupan yang lebih baik, bukan menjadi sumber penderitaan atau konflik yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, krisis etika dari tradisi hel keta yang dialami oleh masyarakat saat ini merupakan suatu tanda pengingat yang darurat untuk segera diperhatikan secara khusus. Tradisi ini sudah menjamur tanpa mengenal batas. Setiap keluarga dihimbau untuk lebih kritis dalam menjalankan tradisi, agar tidak melanggar etika dan menimbulkan persoalan.

Generasi muda perlu diajak memahami bahwa tradisi bukan sekadar seremoni, pesta, atau simbol-simbol budaya. Tradisi juga mengandung nilai moral yang perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Dalam konteks hel keta, pendidikan budaya perlu membantu generasi muda saat ini untuk membedakan tradisi yang benar dan tradisi yang salah.

Dengan demikian, pewarisan tradisi hel keta tidak berarti mempertahankan semua praktik tanpa suatu penilaian kritis. Sebaliknya, generasi muda perlu belajar bijak dalam menghormati warisan leluhur sekaligus bertanggung jawab terhadap iman, kehidupan sosial, dan kesejahteraan bersama.

Penulis: Mahasiswa Fakultas Filsafat, Universitas Widya Mandira Kupang, Nusa Tenggara Timur. 

error: Konten dilindungi!
Exit mobile version