Polres Kupang Berhasil Ungkap Kasus Modus Penipuan Transfer Fiktif

KUPANG,RANAKANEWS.com – Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K,M.H didampingi Kapolsek Kupang Timur Iptu Johni Lapuisaly dan Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufti D Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H menggelar Konfrensi Pers terkait kasus modus penipuan transfer fiktif Senin (13/02/2023)di Lobi Mapolres Kupang.

 

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K,M.H menyampaikan bahwa kasus ini yang melibatkan seorang ibu berinisial HM yang melakukan penipuan sejumah uang dengan nominal Rp. 38. 850.000 (tiga puluh delapan juta,delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan korban RSN alias Reni dengan modus penipuan transfer fiktif melalui alat elektronik dari tanggal 1 hingga 9 April 2022 di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.

Atas penipuan ini pelaku dijerat pasal 370 KUHP dengan acaman pidana paling lama empat tahun.

Dari kedua kasus tersebut minus kasus penemuan mayat tanpa kepada dan badan, AKBP Irwan menjelaskan bahwa para pelaku kini sudah ditahan dirutan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan.

” Ya, para pelaku saat ini sudah ditahan guna kepentingan penyidikan di Rutan Polres Kupang,”tutupnya.

Sumber:Humas Polres Kupang

error: Konten dilindungi!