Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono, S.H.,M.H.,saat membuka kegiatan diskusi Media Gathering Tahun 2026 di aula Hotel Swiss-Belcourt Kupang, Jumat (12/6/2026). (Foto:TD/ranakanews.com).
KUPANG, RANAKANEWS.com – BPJS Kesehatan Cabang Kupang menggelar kegiatan diskusi Media Gathering Tahun 2026 di aula Hotel Swiss-Belcourt Kupang, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat komunikasi antara BPJS Kesehatan dan media massa di Kota Kupang untuk berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi yang benar kepada masyarakat terkait program JKN, termasuk berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Ario Trisaksono, S.H.,M.H.,saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa ekosistem anti Fraud merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN agar tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta.
“Melalui kegiatan Media Gathering Tahun 2026 ini, BPJS Kesehatan Cabang Kupang berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara BPJS Kesehatan dan insan media dalam mendukung keberlanjutan program JKN yang bersih, transparan, serta memberikan perlindungan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar dr.Ario.
Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik yang benar mengenai tata kelola program JKN. Dengan penyampaian informasi yang akurat dan berimbang, masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar terkait pelayanan JKN.
“Program JKN adalah program gotong royong yang harus dijaga bersama. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk media massa, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban peserta serta mencegah terjadinya praktik kecurangan atau fraud,” ujarnya.
Kegiatan dengan tema “Ekosistem Anti Fraud JKN” sebagai upaya meningkatkan pemahaman berbagai pihak terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi kecurangan dalam penyelenggaraannya.
Fraud dalam Program JKN dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik yang dilakukan oleh peserta, fasilitas kesehatan, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan program. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Selanjutnya dalam diskusi tersebut juga dibahas berbagai isu aktual mengenai Program JKN. Mekanisme penanganan dugaan kecurangan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penindakan Fraud.
Kewenangan penanganan kecurangan
Dalam penanganan kecurangan Program JKN terdapat tiga ranah sanksi yang dikenakan berupa sanksi keperdataan, sanksi administrasi dan pidana (Ultimum remedium) yang dilakukan secara bersama-sama dalam satu rangkaian waktu berdasarkan kewenangan dari masing-masing instansi yang berkaitan pada Program JKN.
Lebih lanjut ia menambahkan upaya pencegahan Fraud telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional serta peraturan menteri kesehatan Kemenkes RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan dalam pelaksanaan program JKN. (TD)












